BREAKING

Hukum

Edaran Pemerintah kabupaten Dinilai Cacat Hukum

bhinnekanusantara.id  – Ratusan  pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Driver Online Wonosobo (Pandowo) menegaskan, akan mengoperasikan layanan secara total, Senin (11/3) ini.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Bagyo Sarastono dituding cacat hukum dan tidak memberikan rasa adil bagi para pengemudi angkutan berbasis online.

Rencananya sekitar 750 pengemudi ojek online hari ini akan beroperasi seusai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, baik penggunaan atribut lengkap maupun mengoperasikan semua layanan seperti layanan penumpang sepeda motor, l mobil, dan jasa antar makanan dan barang.

Meskipun rawan menimbulkan gesekan bersama pengemudi ojek pangkalan, mereka bertekad akan tetap menggunakan atribut dan mengangkut penumpang.

Saat ini, Panwono juga mengaku, sudah meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kantor Bantuan Hukum Teguh Purnomo, di Jalan Sarbini Nomor 128, Kebumen.

Jadi, ketika terjadi gesekan yang menimbulkan jatuhnya korban maupun tindakan persekusi oleh oknum pengemudi ojek pangkalan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti kuasa hukum. Mereka bahkan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris Pandowo, Arif Priyanto mengungkapkan, seperti kota-kota lain yang pada saat awal mulanya ada transportasi berbasis online, di Wonosobo pun sama mengalami apa yang biasa disebut transisi yang kurang bagus.

Hal ini dikarenanakan saudara-saudara dari awak transportasi konvensional kurang menerima keberadaan transportasi berbasis onlinedi Wonosobo.

“Hal ini kemudian menjadi konflik tak berujung yang di dalam perjalanan- nya kemudian terjadilah gesekan-gesekan yang membuat transportasi online di Wonosobo mengalami apa yang disebut perjuangan. Ini agar dapat berjalan layaknya kota-kota lain.

Dari semua gesekan-gesekan yang timbul, banyak sekali yang menjadi korban, bukan cuma driver transportasi online, tetapi banyak juga masyarakat sipil yang juga menjadi korban,” ujarnya.

Bantuan Hukum

Para pengemudi telah memercayakan setiap perkara yang terjadi kepada kantor bantuan hukum. Terbitnya surat edaran dari Kepala Disperkimhub Wonosobo pada 4 Januari 2019 lalu, dirasa sangat merugikan pihak ojek online.

Keputusan yang diambil Pemkab Wonosobo dirasa sangat menganaktirikan operasional ojol. Kantor Bantuan Hukum Teguh Purnomo dan Rekan di Kebumen juga telah melayangkan surat pemberitahuan dan mohon perlindungan beroperasinya angkutan berbasis online.

Surat ditujukan kepada Kepala Disperkimhub Wonosobo tertanggal 8 Maret 2019. Surat ditembuskan kepada Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, Ketua Komnasham dan Pengurus Pandowo.

“Surat itu kami layangkan sebagai tanda pemberitahuan dan protes kepada pemerintah bahwa kami akan mulai beroperasi kembali pada Senin (hari ini-Red),” beber dia.

Sementara, Kepala Disperkimhub Wonosobo Bagyo Sarastono mengaku, sudah melakukan mitigasi dan sosialisasi kepada pengemudi ojek pangkalan maupun online.

Mereka diminta tidak melakukan tindakan anarkis, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Adanya surat edaran pemberhentian sementara angkutan berbasis online pada penumpang sepeda motor diperlukan, guna menjaga kondusivitas Wonosobo.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Sopanah saat diwawancarai wartawan mengaku, meskipun belum mengetahui soal isi surat itu, pihaknya akan tetap melindungi kepentingan semua, baik dari pihak ojol maupun ojek pangkalan. “Intinya, kami akan melindungi siapa pun selama itu tidak melanggar peraturan yang ada,” pungkasnya.

 

 

Sumber : Suara Merdeka.

Editor : Bhuwananda login by Polda Jateng

Related Posts