Edarkan Narkoba di Pekalongan Timur, Warga Bendan Kergon Diciduk Polisi
PEKALONGAN - Polisi menangkap pemuda berinisial ZAI alias JEJE (26) atas kasus peredaran narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita berbagai barang bukti narkoba yang diduga siap edar dari ZAI. Diketahui ZAI merupakan warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sekitar 4,23 gram.
Dikutip dari laman Tribrata News pada 13 Oktober 2025, Penangkapan ZAI bermula dari informasi yang diperoleh penyidik seputar aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan penyidikan dan penelusuran.
Kemudian pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain yang mengaku mendapatkan sabu dari ZAI atau Jeje. Dilanjutkan polisi melakukan penangkapan terhadap ZAI pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan ZAI polisi menemukan total delapan paket sabu dengan berat bervariasi yang dibungkus menggunakan sedotan serta dibalut isolasi warna merah.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, isolasi, satu unit handphone OPPO A58, dan sebuah tas kecil bertuliskan “Disee”.
Kasus ini akan diproses dengan jeratan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, SH membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Satres Narkoba.
“Benar, Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial ZAI alias Jeje, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 12 Oktober 2025.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekalongan. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” lanjut Warsito.
Saat ini ZAI sudah menjadi tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lebih besar. ***