Berita

Edarkan Sabu-Sabu, Pasutri Ini Diringkus Polres Lamandau

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Edarkan Sabu-Sabu, Pasutri Ini Diringkus Polres Lamandau

Share this article
Pasutri Sabu

Lamandau – Pasangan suami istri, S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu di perkebunan. Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri didampingi Kasatres Narkoba, AKP Z Hutagalung saat press release, Jumat (8/3/2024) menjelaskan pasutri ini ditangkap 5 Maret 2024 lalu.

Penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Mekar Mulya. Bermodalkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kedua terduga pelaku (S dan R). Saat menggeledah salah satu kamar di dalam rumah yang ditempati kedua tersangka. Di dalam kamar petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik cetik ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam amplop warna putih, uang tunai Rp.600.000 serta handphone warna putih. Baca Juga : PKL Taman Kota Ditusuk Hidungnya

“Dari pengakuan terduga pelaku (S), barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tersangka mengaku tidak mengenal bandar karena dihubungi melalui telepon dan narkoba tersebut tidak diserahkan langsung melainkan ditaruh di tempat yang sudah disepakati oleh keduanya yakni sebuah kuburan di Kumai,” beber Samsul Bahri.

Wakapolres Lamandau menegaskan, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Samsul Bahri juga menyampaikan bahwa dengan adanya penangkapan pelaku narkoba ini menjadi ‘warning’ bagi masyarakat untuk waspada dan tidak mencoba untuk mendekati narkoba. “Karena biasanya yang kami tangkap adalah kurir, baik dari Pontianak, Banjarmasin, Pangkalan Bun, Sampit dan Palangka Raya. Tapi kali ini pengedarnya orang Lamandau,” ujar Samsul.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau