Edarkan Sabu via Media Sosial, Jaringan Narkoba di Cilacap Dibongkar Polisi
Cilacap - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi dengan modus komunikasi melalui media sosial.
Seorang pria berinisial SP (44), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, diringkus petugas di kawasan Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, pada Senin malam (6/10/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Jeruklegi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di dalam microtube, satu telepon genggam, bukti transfer bank, kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal lewat media sosial.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu melalui komunikasi WhatsApp dengan akun bernama Budhe. Nomor tersebut ia dapat dari Facebook. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali,” kata Ipda Galih.
SP mengaku telah menjalankan bisnis gelap itu selama sekitar tiga bulan terakhir. Kini ia ditetapkan sebagai perantara dalam kasus tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting agar pergerakan para pengedar bisa terus dipersempit,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau tindak pidana lainnya. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.