Berita

Edukasi Larangan Knalpot Brong Polsek Lasem Rembang sasar Bengkel Motor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Edukasi Larangan Knalpot Brong Polsek Lasem Rembang sasar Bengkel Motor

Share this article
Img 20240122 Wa0021

Rembang – Polsek Lasem, Polres Rembang, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel Polres hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti yang dilakukan Personil Polsek Lasem Polres Rembang Aiptu Teguh. H , Aiptu Kasiyan , dan Bripka Abdul mukit melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan menyambangi Bengkel dan penjual mas andi Desa Soditan,Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Senin, (22/01/24).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, SIK., MH. melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa, kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong.

“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.

Menurut AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., sosialisasi tentang larangan Knalpot Bronk ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rembang.

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.
(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong