Eksekusi Brutal di Jalan Tol Berujung Bui: 6 DC Diciduk, Ternyata Mobil Korban Tak Bermasalah!

Eksekusi Brutal di Jalan Tol Berujung Bui: 6 DC Diciduk, Ternyata Mobil Korban Tak Bermasalah!

Semarang – Aksi sekelompok debt collector (DC) yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruas Tol Kaligawe, Semarang, berujung penahanan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah terbukti melakukan eksekusi terhadap mobil yang ternyata salah sasaran.

Kasus ini mencuat setelah videonya viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Peristiwa terjadi pada 7 Februari 2026, saat korban, Arnita Devi, warga Jepara, tengah melakukan perjalanan wisata menuju Umbul Sidomukti, Kabupaten Semarang, menggunakan mobil sewaan jenis Avanza.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Nasir Anwar, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO melakukan pencegatan di jalan tol dan berusaha mengambil kendaraan dengan alasan penarikan kredit bermasalah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tindakan para pelaku salah sasaran. Kendaraan yang dibawa korban tidak sesuai dengan data dalam surat kuasa penagihan,” jelas Nasir, Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut merupakan milik seorang pria bernama Ismail yang masih dalam masa kredit dengan sisa angsuran sekitar lima bulan dan cicilan Rp3 juta per bulan. Status pembayaran diketahui lancar dan tidak bermasalah.

Kesalahan terjadi karena para debt collector hanya mencocokkan jenis kendaraan yang serupa. Dalam dokumen penagihan, target seharusnya kendaraan milik debitur berinisial MN, sementara mobil yang dibawa korban terdaftar atas nama debitur MSH.

Meski sama-sama berjenis Avanza dan memiliki tampilan mirip, identitas kendaraan berbeda. Polisi menilai para pelaku lalai melakukan verifikasi sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Selain salah sasaran, tindakan para pelaku juga dinilai melampaui kewenangan. Surat kuasa yang mereka bawa hanya berisi perintah penagihan, bukan perampasan kendaraan.

“Surat kuasa tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menarik atau merampas kendaraan. Seharusnya dilakukan konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Nasir.

Polisi juga menemukan bahwa dari enam pelaku, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) atau sertifikasi penagihan resmi.

Atas perbuatannya, keenam debt collector tersebut kini ditahan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan dan pihak penagihan agar menjalankan prosedur sesuai aturan serta tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan secara paksa di jalan. (*)

Read more

Mudik Gratis Presisi 2026 Diserbu Pendaftar, 32 Ribu Pemudik Antusias Ikut Program Polri

Mudik Gratis Presisi 2026 Diserbu Pendaftar, 32 Ribu Pemudik Antusias Ikut Program Polri

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melayani masyarakat melalui program Mudik Gratis Presisi 2026. Berdasarkan laporan terbaru dari Posko Operasi Ketupat 2026 hingga Senin, 16 Maret 2026, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi aman ini terpantau sangat tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Secara