Salatiga – TN seorang ibu rumah tangga (38) warga Kumpulrejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah tertangkap saat mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja buah di Pasaraya Salatiga pada Jumat (12/7/2024).
TN berbelanja buah senilai Rp30 ribu dengan uang palsu lembaran Rp100 ribu. Setelah diserahkan uang pengembalian pembelian buah Rp70 ribu, Mukini pedagang buah curiga karena uang lembaran Rp100 ribu dalam kondisi luntur, Mukini menanyakan kepada TN namun TN kemudian lari dan ditangkap pedagang pasar kemudian diamankan Petugas Kepolisian.
Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari menjelaskan uang pengembalian hasil mengedarkan uang palsu yang diamankan lebih dari Rp4 juta.
“Dari pengakuan TN dia membeli uang palsu pecahan Rp 100 ribu nilai total Rp10 juta uang palsu dibeli dengan uang asli Rp3,5 juta. Sedangkan uang palsu yang sudah diedarkan TN Rp8 juta,” jelasnya, Minggu (14/7).
Aryani menambahkan lagi TN merupakan resedivis kasus yang sama pengedar uang palsu di tahun 2021.
“Dari kejadian itu Polres Salatiga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu dan teliti dalam bertransaksi,” harapnya
sumber: elshinta
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia