Berita

Empat Bocah Diamankan Usai Bobol dan Curi Uang di Toko Kota Malang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Empat Bocah Diamankan Usai Bobol dan Curi Uang di Toko Kota Malang

Share this article
Aksi Pencurian Oleh 4 Bocah Di Kota Malang Berujung Penangkapan

Malang – Sekelompok anak di bawah umur terpaksa diamankan karena diduga melakukan pencurian. Aksi bocah-bocah tersebut terekam CCTV.

Anak-anak tersebut mencuri di salah satu rumah warga berinisial HN (35) di Jalan Mergan Veteran, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban selanjutnya melaporkan pencurian yang dialami ke polisi pada Senin (16/12).

Polisi yang mendapatkan laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku.

Ada empat anak di bawah umur yang diamankan. Masing-masing adalah TSPA (12), CR (17), MRA (14), NA (14), yang semuanya adalah warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto menyatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah anak korban mendapati laci toko milik ayahnya ditemukan di luar rumah.

Korban HN kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati ada sejumlah anak-anak yang memasuki rumah. Mereka masuk rumah dengan melompat pagar dan mengambil laci toko.

“Dari rekaman CCTV itulah kemudian dilaporkan adanya pencurian oleh terduga pelaku,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Dari keterangan korban juga terungkap bahwa rumahnya bukan satu kali ini saja menjadi sasaran pencurian. Karena pada 29 Nopember 2024 juga laci berisi uang Rp 800 ribu raib.

Meski demikian, kasus tersebut tak dilanjutkan ke ranah hukum oleh korban. Sebab, korban mempertimbangkan pelaku yang masih anak-anak.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa korban memilih tidak melanjutkan perkara tersebut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dengan pertimbangan pelaku adalah anak-anak,” tegas Yudi.

Dari keempat pelaku, lanjut Yudi, satu pelaku berinisial TSPA akan diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Malang. Karena sebelumnya pernah menjalani rehabilitas di Dinas Sosial Kota Malang.

“Sementara untuk pelaku CR, MRA dan NA dikembalikan kepada orang tuanya,” pungkas Yudi.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota