Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap Polres Boyolali
Boyolali – Empat kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali dan dirilis Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan kantor Satreskrim Polres Boyolali, Kamis siang (23/10). Keempat kasus tersebut meliputi penganiayaan, perbuatan cabul, dan pencurian.
Kasus pertama menyangkut pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SMP CEE (13), warga Kecamatan Boyolali. Tersangka, BD (66) asal Boyolali memanfaatkan keadaan pada saat sedang berdua dengan korban. BD melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, setelahnya ia mengancam kepada korban untuk tidak memberitahu perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban kepada siapa pun.
Korban mengalami perbuatan pencabulan yg dilakukan oleh BD dimana tersangka merupakan kakek korban, yang dilakukan sejak kurun waktu bulan Juni 2024 sampai dengan yang terakhir pada hari Minggu (28/09) sekira pukul 00.00 WIB di rumah orangtua korban di Kabupaten Boyolali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ke dua adalah menyangkut pencurian sepeda motor di 14 lokasi selama kurun waktu 2-3 pekan, yang Tersangkanya ditangkap di Boyolali.
Kasat Reskrim menyampaikan kejadian ke-14 terjadi di Jalan Dusun Malangrejo, Boyolali pada Selasa (14/10). Diketahui tersangka atas nama VA, pemuda asal Boyolali. Pelapor atau korban inisial SLM.
Kasat Reskrim menjelaskan asal mula kejadian Kasus Pemuda Curi Motor Di 14 Lokasi Ditangkap Di Boyolali, Uang Hasil Mencuri Untuk Trading. Kasat Reskrim Polres Boyolali selanjutnya menyampaikan kejadian ke-14 terjadi di Jalan Dusun Malangrejo, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Indra menjelaskan awal mula kejadian dugaan tindak pidana pencurian terjadi yaitu korban SLM memarkirkan kendaraannya pada Selalsa (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB di di halaman rumah. Kendaraan tersebut diketahui merek Honda Vario CBS warna hitam tahun 2009 pelat nomor H 3707 PN.
“Sekira pukul 17.15 WIB, SLM atau korban duduk di ruang tamu. Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, anak dari SLM yang menuju teras rumah. Ia melihat orang tak dikenal membawa sepeda motor sang ayah yang tadinya diparkirkan di halaman rumah,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Kamis (23/10).
Korban dan anaknya lalu berteriak “Maling!” dan mencoba mengejar tersangka. Kemudian, ketika proses pengejaran, tersangka VA menabrak batu bata yang ada di pinggir jalan. Sehingga, tersangka terjatuh. Lalu, korban berhasil menangkap pelaku lalu berteriak “Maling” lagi. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar pun datang dan membantu menangkap VA. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sambi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” kata Indra. Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, diketahui pelaku beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Indra memerinci 7 (tujuh) TKP ada di Ngemplak, 5 (lima) TKP di Sambi, 1 (satu) TKP di Banyudono, dan 1 (satu) TKP di Gondangrejo, Karanganyar. Kepolisian juga berhasil mengamankan 3 (tiga) sepeda motor lain yang belum terjual. Sisa sepeda motor yang lain masih dilakukan pencarian.
Indra mengatakan tersangka VA telah merencanakan aksi pencurian sepeda motor untuk mendapatkan uang. Ia menjelaskan modus pencuriannya dilakukan dengan cara tersangka VA berjalan di sore hari. Ketika tersangka melihat sepeda motor yang tertempel kunci, sepeda motor langsung ia bawa.
Sementara itu, kasus ke tiga adalah pencurian sepeda federal Merk Exotic yang terjadi pada hari Senin (13/10) sekira pukul 18 50 WIB, atas nama korban DR. Diketahui DR berangkat dari rumah menuju masjid dan meletakkan sepeda federal miliknya dihalaman masjid, selanjutnya korban wudlu dan masuk masjid melaksanakan shalat Isya berjamaah.
Setelah selesai sholat korban keluar, tapi mendapati sepeda miliknya sudah tidak ada. Ia melapor kepada Ketua RT yaitu NGT. Setelah itu korban diantar oleh NGT untuk mencari sepeda yang hilang, dan pada saat hendak menyalip truk DR melihat sepeda federal miliknya dibawa oleh tersangka AHM yg membonceng pengendara seoeda motor yang berada di depan truk dan korban DR berujar kepada NGT “Niku sepeda kulo!”
Selanjutnya NGT mencoba mengejar dan berteriak maling tiba-tiba sepeda federal korban dilempar oleh tersangka AHM yang sedang menaiki ojek. NGT terus mengejar tersangka dan akhirnya pengendara ojek tersebut menghentikan sepeda motornya. Tidak berselang lama. warga sekitar berdatangan selanjutnya tersangka dibawa kembali ke TKP.
Kasus ke empat adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka GAS terhadap korban EP (istri siri). Awal mula kejadian dugaan penganiayaan pada hari Senin (10/02) sekira pukul 21.30 WIB, korban sedang berada di teras rumah, sedangkan tersangka GAS baru sampai di rumah. Tiba-tiba Tersangka mendatangi korban dan langsung memukul korban EP. Mereka dilerai oleh saksi saudara VY dan oleh saksi diantar periksa ke Rumah Sakit Indriati Boyolali.
Setelah selesai periksa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Teras, Boyolali. Dan setelah di rumah malah kembali terlibat cekcok antara EP dan GAS. Tersangka GAS kembali melakukan kekerasan kepada korban EP dengan cara memukul dengan tangan terbuka mengenai bagian hidung korban. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan sempat tersebar di medsos.
Perbuatan tersebut terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Melalui pengungkapan keempat kasus ini, Polres Boyolali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dari berbagai bentuk kejahatan.