Empat Pengedar Sabu Diciduk Polres Kebumen, Barang Bukti 216 Gram

Empat Pengedar Sabu Diciduk Polres Kebumen, Barang Bukti 216 Gram

KEBUMEN--Satuan Reserse Narkkoba (Satresnarkoba) di awal tahun 2026 menangkap 4 orang pengedar narkotika, dan menyita barang bukti sabu 216,36 gram dan 50 butir pil yang diduga ekstasi.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu Januari 2026.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun pada konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026).

Keempat tersangka RHS, warga Kelurahan Bumirejo Kebumen, kemudian IH warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, RDA warga Desa dan Kecamatan Pejagoan serta K warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian Kebumen.

Dari tersangka RHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu (4/1/2026) di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Tersangka IH ditangkap Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi.

Tersangka RDA diamankan pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram. Adapun tersangka terakhir, K, ditangkap Senin (19/1/2026) di rumahnya Perumahan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

I Putu Bagus KP menegaskan, Polri berkomitmen penuh memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika

Putu mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” kata Putu Bagus. (*)

sumber: koranbernas

Read more