Berita

Empat Tahun, Polisi Rampungkan Kasus Penyerobotan Tanah oleh Agus Hartono

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Empat Tahun, Polisi Rampungkan Kasus Penyerobotan Tanah oleh Agus Hartono

Share this article
Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Agus Hartono Di Salatiga Selesai Setelah

SEMARANG – Polisi akhirnya menyelesaikan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha Semarang, Agus Hartono (39).

Kasus yang diproses sejak 2021 ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hampir selama empat tahun kasus itu berproses, 48 saksi telah diperiksa.

“Proses kasus ini lama karena jaringan mafia tanah ini adanya aktor intelektualnya (Agus Hartono),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (29/7/2024).

Pengusaha Semarang Agus Hartono bukanlah nama baru dalam kasus kriminal.

Dia beberapa kali berurusan dengan penegak hukum akibat beberapa kasus.

Dia juga sempat membuat heboh dengan mengaku pernah diperas oknum Jaksa sebesar Rp10 miliar pada 2022.

Belakangan, tudingan itu tidak terbukti.

Pengusaha ini juga sempat menyewa pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dalam upaya menyelesaikan kasusnya tersebut.

Dalam kasus penipuan tanah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng, Agus Hartono dalam beraksi tidak sendiri.

Polisi menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing Donni Iskandar Sugiyo Utomo (49) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah (41) alias Ida.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Semarang.

Mereka bersekongkol menipu 11 petani di Bendosari, Kelurahan Kumpulerjo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Modus penipuan ini, bermula ketika Agus Hartono memerintahkan tersangka Donni Iskandar Sugiyo Utomo dan Ida untuk berpura-pura membeli tanah milik petani seluas 26.933 meter persegi.

Mereka hanya membayar sebesar Rp10 juta ke setiap petani dengan alasan sebagai uang muka.

Mereka lalu membujuk para petani untuk menyerahkan sertifikat tanah mereka dengan alasan hendak diperiksa keabsahannya di BPN.

Di lembaga pertanahan itu, sertifikat tersebut malah dibalik nama menjadi Agus Hartono dengan modal akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ngilma Khoirunnisa.

“Sejauh ini belum menemukan ada keterkaitan dengan oknum dari BPN terlibat dalam kasus ini.”

“Sebab, semua prosedur pengajuan (alih nama sertifikat) semua aturannya sudah dijalankan oleh para tersangka,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Selepas sertifikat tanah berhasil dibalik nama, sertifikat itu dijaminkan ke bank Mandiri menggunakan PT Citra Guna Perkasa (CGP) oleh tersangka Agus Hartono.

Dalam perjalanannya, kredit itu macet sehingga pihak bank mendatangi tanah yang menjadi agunan tersebut pada 2018.

Sontak, para petani yang merasa tidak menerima uang penjualan dari Agus Hartono akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke polisi pada 2021.

Adapun total kerugian yang dialami para korban Rp34 miliar.

“Kerugian dari pihak petani sebesar Rp9 miliar.”

“Ternyata sertifikat itu juga dijaminkan ke bank sehingga bank ikut rugi sebanyak Rp25 miliar,” sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Polisi dalam kasus ini menyita beberapa barang bukti di antaranya satu lembar surat PT Citra Guna Perkasa bertanggal 12 Mei 2016 yang ditujukan kepada Bank Mandiri yang berisi permohonan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp25 miliar untuk membiayai piutang perusahaan tersebut.

Berikutnya , satu lembar surat pernyataan tertanggal 10 Juni 2016 atas nama Agus Hartono sebagai Direktur PT Citra Guna Perkasa menjaminkan 11 sertifikat tanah seluas 26.933 meter persegi di Jalan Lingkar Selatan Kumpulrejo Kecamatan, Argomulyo, Kota Salatiga.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 4-7 tahun penjara,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Sumber : jateng.tribunnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis Muncul Di Jepara, Warga
Oknum Mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara, Modus Baru PenipuanJEPARA – Dandim 0719 Jepara, Letnan Kolonel Arm, Khoirul Cahyadi meminta masyarakat bisa lebih waspada terkait adanya program makan bergizi gratis. Permintaan itu pun bertujuan untuk masyarakat bisa mengantisipasi adanya oknum penipuan yang mengatasnamakan program makan bergizi gratis untuk kepentingan pribadi. “Seiring ada program nasional ini akan ada banyak oknum yang memanfaatkan,” kata Dandim Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (7/1/2025). Dia menjelaskan beberapa waktu lalu ada pengusaha catering yang terkena tipu. “Beberapa waktu lalu ada pengusaha cetring tertipu, ada yang laporan di Koramil pemesan telur dengan jumlah yang banyak,” ucapnya. Dengan ada laporan tersebut, ia ingin masyarakat bisa mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Babinsa maupin Danramil. “Saran saya apabila ada pesan seperti itu, jangan langsung di laksanakan dulu tanyak dulu ke Kodim atau yang berada di wilayah tanyak danramil.Biar bisa dikonfirmasi, jangan sampai masyarakat kena tipu akhirnya kasian yang usaha dengan modal terbatas kena tipu,” ujarnya. Dia menengaskan pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam program makan bergizi gratis. “Jelas kami kodim bersifat fasilitator pendukung program makan bergizi gratis dari presiden Prabowo melalu Badan Gizi Nasional,” ungkapnya. Senada dengan hal itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya sempat mendapatkan laporan atas penipuan mengatasnamakan makan bergizi gratis. “Benar sudah ada satu laporan itu pada Minggu 5 Januari kemarin,” ucap Kasatreskrim Polres Jepara. Adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. “Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya. sumber: TribunJateng.com  Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

JEPARA – Dandim 0719 Jepara, Letnan Kolonel Arm,…

Sosialisasi Pencegahan Pmk, Bhabinkamtibmas Polsek Demak Sasar Wilayah Peternakan
Cegah Penyebaran PMK, Bhabinkamtibmas Polsek Demak Turun ke Lapangan SosialisasiDEMAK – Dalam upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Demak aktif memberikan sosialisasi di desa dan kelurahan binaan yang berada di wilayah Kecamatan Demak. Kegiatan ini dilakukan serentak pada Selasa (7/1/2025) untuk memberikan edukasi kepada para peternak mengenai penyebab, penularan, dan cara pencegahan penyakit tersebut. Salah satu kegiatan dilaksanakan di Desa Cabean, di mana Aipda Maryanto mengunjungi peternakan kambing milik Bapak Aris Subur. Dalam kesempatan tersebut, Maryanto memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan hewan ternak. “Peternak diimbau untuk rutin memeriksa kondisi hewan ternaknya, menjaga kebersihan kandang dengan membersihkan setiap hari, serta memisahkan wadah makanan dan minuman agar higienis. Pastikan juga pakan dan air yang diberikan dalam kondisi segar,” ujar Maryanto. Ia juga menambahkan pentingnya tindakan cepat apabila ditemukan hewan ternak yang menunjukkan gejala sakit. “Segera pisahkan hewan yang sakit dari yang lain dan laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau perangkat desa setempat. Dengan demikian, Dinas Peternakan Kabupaten Demak dapat segera melakukan pemeriksaan dan penanganan untuk mencegah penularan lebih lanjut,” jelasnya. Sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesehatan hewan ternak masyarakat. Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar peternak memahami ciri-ciri hewan yang terinfeksi PMK serta langkah-langkah pencegahannya. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peternak dapat meningkatkan kewaspadaan dan mampu menjaga kesehatan hewan ternaknya agar terhindar dari penyakit menular seperti PMK,” tutup Maryanto. Dengan adanya edukasi ini, Polsek Demak berharap masyarakat, khususnya para peternak, dapat bersama-sama mencegah penyebaran PMK di wilayah mereka. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

DEMAK – Dalam upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut…