Berita

Empat Tempat Karaoke di Semarang Disegel usai Langgar Jam Buka saat Ramadan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Empat Tempat Karaoke di Semarang Disegel usai Langgar Jam Buka saat Ramadan

Share this article
01ht4fq0dh8bhfszsqzqkmqk2q

SEMARANG – Sebanyak 4 tempat hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan ini dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar izin operasional khusus selama Bulan Ramadan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan penindakan itu dilakukan pada Jumat (29/3) dini hari. Empat tempat hiburan itu yakni, karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke, Dwi Fortuna karaoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, dan Baby Face di Semarang Barat.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kita tindak lanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ujar Marthen, Jumat (29/3) siang.
Ia menegaskan, selama Bulan Ramadan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi aturan ini.

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” tegas dia.
Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. Foto: Dok. Istimewazoom-

Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, pengelola karaoke Permata di Medoho Semarang, Tina, mengaku kaget saat tempatnya didatangi Satpol PP. Meski, ia mengetahui batas waktu operasional.

“Tahu sebenarnya kalau harus tutup pukul 01.00 wib. Tadi mau tutup, kaget didatangi Satpol PP. Padahal kita juga menghidupi karyawan,” kata Tina.
Selama Bulan Ramadan, ada pembatasan jam buka tempat hiburan sesuai dengan surat edaran wali kota bernomor B/436/500.13.1/III/2024.

Berikut aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan di Semarang:
1) Diskotik atau kelab malam atau Pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
2) khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB
3) Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
4) Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
5) Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
6) Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB

Saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, seluruh usaha hiburan ditutup. Dari tanggal 8 April sampai 12 April 2024.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono