Berita

Empat Tersangka Eksploitasi Anak di Kudus, Orangtua Korban Tuntut Penahanan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Empat Tersangka Eksploitasi Anak di Kudus, Orangtua Korban Tuntut Penahanan

Share this article
Kudus Geger, Orangtua Desak Penahanan 4 Tersangka Eksploitasi Anak

KUDUS – Satreskeim Polres Kudus telah menetapkan empat orang tersangka sebagai terduga pelaku eksploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren Al Chalimi Jekulo, Kabupaten Kudus.

Penetapan tersangka berinisial Ah (45), KM (27), FA (26), dan MM (31), secara resmi pada 8 November 2024 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.

Empat orang dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang diadukan orangtua korban, ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan 20 orang yang berkaitan.

Mulai dari pengadu, teradu, pengurus pondok pesantren bersangkutan, Kasi Pendidikan Madrasah Kudus, Ahli Pidana Anak, dan sembilan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi anak.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 76i Jo Pasal 88 atau Pasal 76b Jo Pasal 77b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Terkait dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan atau setiap orang dilarang membuatkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Meski empat orang sudah ditetapkan tersangka, wali santri Ponpes Al Chalimi tidak puas lantaran belum dilakukan penahanan. Dikhawatirkan berpotensi mengancam keselamatan anak-anak yang menjadi korban, serta dimungkinkan perbuatan serupa terulang lagi.

Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Chalimi, Sholikin mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait penetapan empat tersangka atas kasus dugaan eksploitasi anak.

Kata dia, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Kudus sudah diterima pada 11 November 2024, di mana penetapan tersangka tertulis pada 8 November 2024.

Hanya saja, lanjut Solikhin, pihaknya keberatan karena belum juga dilakukan penahanan. Serta mendesak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami harap, ada dorongan kepada Polres Kudus agar segera melakukan penahanan kepada empat tersangka. Empat tersangka ini secara undang-undang wajib ditahan, ada alasan subjektif dan objektif yang mengharuskan keempat tersangka ini wajib ditahan. Apalagi para tersangka ini mengulangi tindak pidana ekploitasi anak lagi dengan melibatkan anak di bawah umur pada aksi demonstrasi di Mapolres Kudus pada Kamis 21 November 2024,” terangnya, Sabtu (23/11/2024).

Dugaan eksploitasi anak di Ponoes Al Chalimi ini dimulai adanya hubungan tidak harmonis antara tersangka Ah yang saat itu sebagai ketua yayasan atau pengasuh Ponpes Al Chalimi dengan pembina yayasan.

Hingga terjadi pencurian fasilitas sekolah dan pesantren di Yayasan Al Chalimi oleh sejumlah tenaga pendidik dan santri untuk dibawa ke Ponpes Al Fattah pada pertengahan November 2022. Di mana Ponpes Al Fattah ini didirikan oleh Ah terletak satu desa dengan Ponpes Al Chalimi.

Keterlibatan anak dalam upaya pencurian tersebut diduga atas paksaan dari empat tersangka, disertai dengan ancaman. Sehingga anak melakukan tindakan pencurian.

“Prosesnya sangat panjang sejak akhir 2022 dilaporkan, dan baru November ini ada penetapan tersangka hasil proses penyidikan pada September 2024,” ujarnya.

Wali santri yang menjadi korban dugaan eksploitasi anak di Ponpes Al Chalimi mendesak jajaran kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Salah satu Wali Santri, Bambang Budiyanto menyampaikan, terdapat beberapa faktor yang melandasi pihaknya mendesak jajaran kepolisian untuk segera menahan tersangka.

Di antaranya mempertimbangkan alamat tinggal dan tempat kerja tersangka berada di dalam satu RT yang sama dengan Ponpes Al Chalimi tempat anak-anak korban masih menempuh pendidikan. Sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan jiwa dan keamanan anak korban.

Selain itu, juga berdampak pada proses pemulihan traumatik anak-anak korban pasca kejadian, lantaran masih berpotensi bertemu dengan tersangka.

“Kalau tidak dilakukan penahanan, tersangka juga bisa mengulangi perbuatan yang sama. Terbukti dengan adanya demonstrasi Kamis kemarin, tersangka juga melibatkan anak-anak di bawah umur. Kami mohon, beberapa pertimbangan tesebut, pihak kepolisian segera melakukan penahanan tersangka,” harap dia.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menyebut, empat orang yang ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai koperatif selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo