Enam Bulan Menunggu Kepastian, Ibu dan Anak Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Sertifikat Rumah yang Diduga Digelapkan
Malang – Setelah hampir enam bulan menanti kepastian hukum, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya memeriksa pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah di kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan pada Jumat (8/11/2025) siang di ruang penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelapor, Maya Tri Utami dan ibunya, Isa Kristina, hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah berkas penting, termasuk surat bukti utang dan bukti pelunasan pinjaman yang pernah dilakukan oleh almarhum suami sekaligus ayah mereka, Solikin. Berkas tersebut diserahkan langsung kepada penyidik sebagai alat bukti tambahan dalam perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025.
“Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan dokumen yang kami miliki. Harapan kami, kasus ini bisa segera ada kejelasan,” ujar Isa Kristina kepada wartawan usai pemeriksaan.
Isa mengaku kecewa karena laporan yang sudah dibuat sejak Mei lalu belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Ia dan keluarganya mengaku sudah berusaha berbagai cara agar kasus ini mendapat perhatian, termasuk mencoba menyampaikan langsung keluhan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Universitas Muhammadiyah Malang pada 31 Oktober 2025. Namun, upaya itu gagal karena alasan protokol keamanan.
“Waktu itu kami hanya ingin menyampaikan keluhan langsung kepada Bapak Kapolri, supaya tahu bahwa kami benar-benar kehilangan hak atas rumah sendiri. Tapi karena tidak sempat bertemu, kami hanya bisa berharap dari proses hukum yang berjalan di Polresta Malang Kota,” jelas Isa.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, saat almarhum Solikin, warga Kecamatan Dau, meminjam uang sebesar Rp700 juta dari koperasi milik seseorang berinisial GY dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, menurut pihak keluarga, sertifikat tersebut kemudian berpindah nama menjadi milik GY tanpa sepengetahuan keluarga. Proses balik nama diduga dilakukan ketika Solikin dalam kondisi sakit keras di rumah sakit.
Keluarga menduga adanya peran seorang oknum notaris yang membantu memproses dokumen akta jual beli seolah-olah Solikin menyetujui transaksi tersebut. Padahal, menurut Maya dan Isa, tidak pernah ada kesepakatan jual beli antara almarhum dengan pihak koperasi.
“Kami memiliki bukti bahwa utang itu sudah dilunasi. Tapi tiba-tiba rumah atas nama ayah saya sudah beralih kepemilikan. Kami yakin ada unsur penipuan dan penggelapan di situ,” tegas Maya Tri Utami.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi korban dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tersebut.
“Benar, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa pelapor dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat rumah. Laporan diterima sejak Mei 2025 dan sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, termasuk hari ini,” ujarnya.
Ipda Yudi menegaskan, penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diproses tanpa pandang bulu.
“Semua laporan masyarakat kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan para pihak dan memverifikasi dokumen yang diserahkan pelapor. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Mereka juga meminta Polresta Malang Kota segera menetapkan tersangka apabila sudah cukup bukti.
“Kami hanya ingin keadilan. Rumah itu satu-satunya peninggalan ayah kami. Kami tidak akan berhenti sampai hak kami kembali,” tegas Isa Kristina dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak koperasi GY dan notaris yang diduga terlibat dalam proses balik nama sertifikat rumah tersebut. (*)