Berita

Enam Dugaan Pelanggaran Pilkada di Rembang, Bawaslu Lakukan Penanganan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Enam Dugaan Pelanggaran Pilkada di Rembang, Bawaslu Lakukan Penanganan

Share this article
6 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Rembang Ditangani Bawaslu

REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang harus kerja keras untuk menanggani dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang 2024.

Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Rembang mendapatkan sejumlah aduan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengaku hingga Minggu (20/10) pihaknya sudah menerima 6 dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Rembang.

”Enam dugaan pelanggaran yaitu dari kepala desa (kades), perangkat desa, PDAM hingga aparatur sipil negara tidak netral,” jelas dia.

Dia menambahkan untuk kades, ada tiga orang yang diadukan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan juga paling beragam.

Yaitu satu kades terlibat kampanye salah satu pasangan calon (paslon), unggahan dukungan kades di media sosial untuk salah satu paslon hingga pembicaraan kades mendukung salah satu paslon melalui pesan singkat.

”Sedangkan perangkat desa yang diadukan karena ikut kampanye,” terang dia.

Sedangkan PDAM diadukan karena dugaan tidak netral untuk mengirimkan bantuan air bersih dari salah satu paslon. ” Satu ASN tidak netral yang diadukan adalah seorang camat,” kata Totok.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang itu menjelaskan laporan dugaan-dugaan pelanggaran itu sudah mulai diplenokan pada Jumat kemarin.

”Namun prosesnya masih panjang untuk penanganan dugaan pelanggarannya,” jelas dia.

Dia menjelaskan setelah pleno, proses dilanjutkan penanganan dugaan pelanggarannya. Penangganan bisa dengan memanggil saksi hingga terduga.

”Baru setelah itu ada outputnya,” terang dia.

Dia mengatakan untuk penangganan pihaknya sudah membuat timeline.

”Ini timelinenya kami atur sedemikian rupa agar semua kasus tertangani dan tidak saling bertabrakan waktunya. Disamping itu juga mempertimbangkan tugas tugas lain dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI,” tandas dia.

Sebelumnya, Camat Kragan dilaporkan ke Bawaslu Rembang terkait dugaan mengajak warga mencoblos paslon tertentu.

Ajakan itu diduga dilakukan Camat Kragan saat menggelar rapat koordinasi pada 9 Oktober 2024 lalu.

Daftar Dugaan Pelanggaran Pillada Rembang:

1. Kades terlibat kampanye salah satu paslon
2. Perangkat desa terlibat kampanye salah satu paslon
3. Unggahan kades di medsos diduga mendukung salah satu Paslon
4. Screenshot pembicaraan kades mendukung salah satu Paslon
5. Truk tangki PDAM digunakan untuk membagi bantuan air bersih salah satu Paslon
6. Netralitas ASN

sumber: suaramerdeka

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai