SEMARANG – Seorang pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, melaporkan enam konten kreator ke polisi atas pembuatan konten video kisah horor tentang rumahnya di media sosial YouTube dan TikTok.Tiga orang Youtuber dan tiga orang selebritas TikTok dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik.
Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.AH pemilik rumah mengatakan dua unggahan tentang rumah horor sudah dihapus, namun belum ada pembuat konten yang meminta maaf atas pembuatan video tersebut.Sementara itu Polrestabes Semarang resmi mengambil alih penyidikan kasus yang melibatkan Konten Kreator yang diduga memasuki rumah tanpa izin dan kemudian membagikan konten tersebut kedunia maya.
Polrestabes Semarang menerima berkas perkara yang berisi tangkapan layar dan tautan video yang diunggah di platform YouTube dan TikTok.Dugaan kejadian tersebut melibatkan tiga chanel, yang diidentifikasi hanya dengan inisial JK, JA, dan FC, yang diduga memasuki rumah tersebut tanpa izin yang sesuai dan kemudian menyebarkan informasi palsu.
Penyidik Polrestabes Semarang juga telah mengecek kondisi rumah yang digunakan membuat konten video kisah horor di media sosial YouTube dan TikTok hingga merugikan pemiliknya.Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan pengecekan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Penanganan masih berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya dilansir dari Antara.
Usai pengecekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan properti yang digunakan membuat konten tersebut. Dalam laporan pemilik rumah polisi menindaklanjuti dengan pasal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
.”Kami akan segera memanggil para konten kreator terlapor untuk mengklarifikasi apakah mereka memiliki izin masuk ke rumah tersebut dan untuk memastikan klaimnya benar atau salah,” kata AKP Johan.
“Kami juga akan memeriksa beberapa saksi, termasuk inisial S, untuk menggali informasi mengenai satus hak dan kewajiban pada rumah tersebut.” lanjutnya.
Selain itu kepolisian juga bakal berkoordinasi dengan Kominfo untuk menindaklanjuti laporan ini.
“Kami juga akan meminta pendapat ahli dari Kominfo untuk mengetahui tindak lanjut perkara ini,” katanya.Masyarakat diimbau untuk terus mengetahui informasi mengenai kasus ini dan tidak menyebarkan informasi yang salah.
sumber: Idntimes.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo