Berita

Enam Pelajar SMP di Purworejo Pelaku Perundungan Teman: Polisi Upayakan Mediasi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Enam Pelajar SMP di Purworejo Pelaku Perundungan Teman: Polisi Upayakan Mediasi

Share this article
Enam Pelajar Smp Di Purworejo Pelaku Perundungan Teman: Polisi Upayakan

PURWOREJO – Polisi mengupayakan diversi atau mediasi dalam kasus perundungan atau bullying pelajar SMP negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan enam perundung yang masih berusia remaja.

Mereka pun terancam hukuman 3,5 tahun penjara jika mediasi gagal.

Kasus perundungan ini viral setelah video kejadian beredar di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan dekat gudang tempat wisata di Kecamatan Butuh, Purworejo.

Para perundung menampar hingga menendang korban.

“Sama warga (para pelaku) dibawa ke Polsek. Karena perkara ini adalah perkara yang sensitif, pelaku dan korban adalah anak-anak, maka kami ambil alih penanganannya,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

catur mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa para perundung.

Dari pemeriksaan ini diketahui, pelaku dan korban merupakan teman.

“Pelakunya ada enam orang dan sudah kami lakukan penyidikan. Inisial korban ZAR (13), untuk para pelaku berinisial SR, SK, KMP, JH, NP, dan D. Rata-rata umur 13 tahun,” jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku yang melakukan perundungan bakal dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, kata Kasatreskrim, sesuai aturan, petugas harus mengupayakan langkah diversi atau mediasi untuk penyelesaian kasus terhadap anak.

Saat ini, untuk sementara, para pelaku juga tidak ditahan.

“Dan terkait dengan Pasal 7 UU Sistem Peradilan Anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi.”

“Manakala upaya diversi itu tercapai maka kami lakukan pengajuan penetapan diversi. Tapi, manakala diversi tidak mencapai kesepakatan, tinggal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono