Berita

ETLE Dioptimalkan, Polda Jateng Perketat Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

ETLE Dioptimalkan, Polda Jateng Perketat Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Share this article
Etle Dioptimalkan, Polda Jateng Perketat Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) terus menyosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Program inovasi itu terus digalakkan guna menegakkan aturan lalu lintas.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menjelaskan sistem ETLE telah dimulai sejak 2021 lalu. ETLE sendiri didukung teknologi Artificial Intelligence (AI) dan kamera smart intelligent yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran.

“Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, melawan arus, melebihi batas muatan, menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, serta menerobos rambu lalu lintas,” jelas Indra di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/2/2025).

Saat ini, terang Indra, terdapat sekitar 26 kamera ETLE statis yang tersebar di Jawa Tengah, dengan tiga di antaranya berada di Kota Semarang. Dalam satu hari, kamera tersebut mampu menangkap (capture) hingga seribu pelanggaran.

“Dari capture-an itu, kita validasi dulu, karena itu kamera otomatis. Kita lihat sesuai nggak dengan pelat nomornya,” jelasnya.

Usai divalidasi, dalam waktu tiga hari surat tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Proses pengiriman memakan waktu lima hari. Jika dalam tujuh hari pelanggar tidak mengonfirmasi tilang, kata Indra, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

“Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembataran denda melalui BRIVA tapi tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga diblokir,” jelasnya.

“Namun, kami memberikan kemudahan dengan sistem pembayaran melalui BRIVA, baik melalui BRI maupun mobile banking,” tambahnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Polda Jateng aktif melakukan sosialisasi tentang ETLE.

“Sosialisasi ini sangat penting, terutama menjelang Operasi Ketupat, agar masyarakat lebih memahami sistem ini,” terangnya.

Ke depan, kata Indra, ETLE akan diperluas ke daerah pelosok dengan menggunakan perangkat handheld yang dibawa para petugas. Hal ini bertujuan memastikan masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas serta menjamin keselamatan dalam berkendara.

Sistem ETLE pun disebut mendapat penerimaan yang baik dari masyarakat sebab mampu mengurangi benturan antara petugas dan pelanggar di lapangan. Masyarakat juga dapat terbantu karena tidak ditilang saat tengah berkendara. ETLE ini memberikan efek jera secara otomatis dengan sanksi yang diberikan dalam batas waktu tertentu.

“Pelanggar tidak langsung disetop saat itu juga, apalagi jika sedang buru-buru, jadi memperlancar arus lalu lintas juga. Ini meniru sistem yang telah diterapkan di negara-negara maju dalam penegakan hukum lalu lintas,” ungkapnya.

“Kami akan memperbarui sistem dengan teknologi face recognition. Masih tahap pengembangan, untuk memastikan pelanggar terekam, dapat dikenali dan dikenakan sanksi sesuai,” sambungnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi ETLE.

“Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE otomatis merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo