Fakta Mengejutkan di Cilacap: Remaja 15 Tahun Melahirkan, Pelaku Ternyata Ayah Sendiri

Fakta Mengejutkan di Cilacap: Remaja 15 Tahun Melahirkan, Pelaku Ternyata Ayah Sendiri

CILACAP - Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial HS (36) di Kabupaten Cilacap diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

Kasus ini ditangani oleh Polresta Cilacap setelah peristiwa mengejutkan terungkap pada Rabu (8/4/2026). Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami sakit perut hebat dan melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya.

Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban merasakan mulas sejak malam hari. Keesokan paginya, saat hendak beraktivitas, korban masuk ke kamar mandi dan mendapati proses persalinan terjadi secara tiba-tiba.

“Korban kemudian meminta pertolongan kepada ibunya setelah melihat kepala bayi sudah keluar,” jelasnya dalam keterangan, Jumat (17/4/2026).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh keluarga yang kemudian segera memberikan pertolongan. Karena mengalami pendarahan usai melahirkan, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Dalam proses penanganan itulah, korban akhirnya mengungkap fakta yang selama ini disembunyikan. Ia mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

“Aksi dilakukan ketika tidak ada orang lain di rumah atau saat ibu korban sedang tidur,” ungkap Kapolresta.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan tekanan psikologis terhadap korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Korban bahkan menyembunyikan kehamilannya dengan cara mengikat perut menggunakan kain agar tidak terlihat oleh orang lain.

Pasca kejadian, kondisi korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis. Sementara bayi yang dilahirkan dilaporkan dalam kondisi sehat dan terus dalam pengawasan tenaga medis.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung mengamankan HS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman karena korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan lingkungan keluarga serta keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. (*)_

Read more