Pemalang – Peristiwa tragis terjadi di Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang, ketika seorang wanita muda berinisial AN (18), warga Tangerang, Jawa Barat, diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya yang baru saja dilahirkan. Aksi mengejutkan ini terungkap pada Kamis (5/9/2024) sore setelah seorang petugas kebersihan menemukan mayat bayi di dalam toilet wanita.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangannya mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika AN sedang dalam perjalanan menggunakan bus dari Solo menuju Tangerang. Sesampainya di jalan tol Pemalang-Batang, sekitar pukul 11.30 WIB, AN mengeluhkan rasa sakit di bagian perutnya.

“Sekitar setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, AN sudah mulai merasakan kontraksi. Sesampainya di rest area, dia langsung menuju toilet wanita,” ungkap Kapolres Eko Sunaryo. Namun, sebelum masuk ke dalam toilet, AN sempat melakukan tindakan yang tak biasa. Ia meminta sebuah plastik hitam berukuran besar dari seorang pedagang di rest area, tindakan yang kemudian menjadi kunci penting dalam penyelidikan kasus ini.

1. Melahirkan Sendiri di Toilet Rest Area Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa AN melahirkan bayi tersebut sendirian di dalam toilet tanpa bantuan siapa pun. Setelah bayi itu lahir, AN memasukkan bayinya ke dalam plastik hitam yang sebelumnya diminta dari pedagang. “Plastik tersebut kemudian diletakkannya di atas lubang WC, dan setelah itu dia meninggalkan toilet untuk kembali ke bus,” lanjut Eko Sunaryo. Aksi AN tampaknya dilakukan dengan tenang dan tanpa mencolok perhatian orang di sekitar. Begitu kembali ke dalam bus, AN bahkan sempat berganti pakaian di kamar mandi bus untuk menghilangkan noda darah dari proses persalinannya. “Sopir bus yang melihat noda darah di pakaian AN awalnya mengira dia sedang menstruasi dan tidak menggunakan pembalut,” tambah Kapolres.

2. Penemuan Mayat Bayi oleh Petugas Kebersihan Mayat bayi yang ditinggalkan AN di toilet baru ditemukan beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kebersihan yang menemukan bayi tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada manajer Rest Area, yang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Ampelgading. “Bayi itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam plastik hitam, dengan tanda-tanda kekerasan yang jelas,” ungkap Kapolres Pemalang. “Tim kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelakunya.”

3. Pelacakan dan Penangkapan di Tangerang Berbekal informasi dari berbagai saksi di lokasi serta analisis forensik dari barang-barang yang ditemukan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AN di Tangerang. Dia kemudian ditangkap di rumahnya. Pemeriksaan medis yang dilakukan menunjukkan bahwa AN baru saja melahirkan, memperkuat dugaan bahwa dialah pelaku di balik kematian bayi yang ditemukan. “AN ditangkap dan segera dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil otopsi, ditemukan bahwa bayi tersebut mengalami luka akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekikan yang menyebabkan mati lemas,” jelas Eko Sunaryo.

4. Ancaman Hukuman Berat Menanti Atas perbuatannya yang keji ini, AN kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Kapolres Pemalang menyebutkan bahwa AN dikenakan pasal 80 ayat (3) junto 76C Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Kapolres. Selain itu, AN juga bisa dijerat dengan Pasal 341 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sumber : Viva Jogja