Berita

Gadis 19 Tahun di Pekalongan Ditangkap, Berperan sebagai Muncikari Open BO

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gadis 19 Tahun di Pekalongan Ditangkap, Berperan sebagai Muncikari Open BO

Share this article
Bisnis Open Bo Di Pekalongan, Gadis 19 Tahun Jadi Muncikari

Pekalongan – Seorang perempuan di Kabupaten Pekalongan diamankan petugas kepolisian, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia diketahui menjual tiga wanita kepada pria hidung belang secara daring.

Pelaku berinisial SN alias Pesek (19) warga Randumuktiwaren, Bojong, Pekalongan diamankan tim Satreskrim Polres Pekalongan, setelah sebelumnya tertangkap basah menjual korbannya. Dia mengaku menjajakan tiga wanita yang ia kenal di Facebook sejak Oktober tahun ini.

Setiap transaksi SN menarik tarif Rp 600 ribu. Dari uang tersebut, Rp 200 diambilnya sedangkan Rp 400 ribu diberikan ke korbannya. SN juga menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen, untuk tempat berkencan.

“Sejak Oktober. Ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 (ribu), di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 (ribu),” kata SN, di Polres Pekalongan, Senin (11/11/2024).

Bahkan, salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun.

SN biasanya menjajakan para wanita itu melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Aksi terakhirnya diketahui petugas kepolisian pada November ini. SN langsung diamankan.

Dia aksinya itu atas sepengetahuan orang tuanya. Dia menyebut sudah meminta izin kepada orang tuanya.

“Orang tua tahu, sudah izin,” katanya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” kata Doni.

Doni mengungkapkan kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya satu pelaku ini saja.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo