Berita

Gagal Bobol SD, Dua Pria di Muncar Banyuwangi Ditangkap Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gagal Bobol SD, Dua Pria di Muncar Banyuwangi Ditangkap Polisi

Share this article
Gagal Bobol Sd, Dua Pria Di Muncar Banyuwangi Ditangkap Polisi

BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Muncar menangkap tiga orang pria yang telah melakukan pencurian di sejumlah tempat. Dua dari tiga pelaku ditangkap saat hendak beraksi membobol sekolah SDN 3 Muncar, Banyuwangi.

Tiga pelaku masing-masing YA alias Bakpao, 25 tahun, dan WS, alias Kobra, 21 tahun, keduanya warga Dusun Stoplas 2, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi; dan AS alias Angga, 25 tahun, warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki mengatakan, dua pelaku, masing-masiang Bakpao dan Kobra ditangkap pada Minggu, 15 September 2024 pukul 18.00 WIB di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. “Mereka kami tangkap pada saat sedang mencoba melakukan pencurian satu unit alat pompa air air di SDN 3 Muncar,” jelasnya, Jumat, 27 September 2024.

Setelah ditangkap, kedua orang ini kemudian digelandang ke Polsek Muncar untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kedua orang ini mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian dua mesin gerinda di rumah David.

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polisi di Banyuwangi Aksi Jalan Kaki Sejauh 35 km

Ali Masduki menambahkan, sebelum kedua pelaku tertangkap tangan hendak mencuri, Unit Reskrim Polsek Muncar memang sudah mencurigai kedua orang tersebut atas dugaan pencurian dua unit mesin yang dilaporkan David.

Pencurian mesin gerinda itu dilakukan pasa Minggu, 15 September 2024. Bakpao dan Kobra melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar tembok yang mengelilingi rumah David. Setelah berhasil melewati tembok, kedua pelaku mengambil dua buah mesin gerinda yang ada di lantai gudang. “Selanjutnya mesin gerinda hasil curian dijual kepada tersangka Angga,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya –satu unit gerinda merk Ryu warna hijau dan satu unit mesin gerinda merk NRT-PRO warna merah. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP dan 480 KUHP. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait perkara ini,” ujarnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono