Berita

Gangster Kota Semarang Terkait Judi Online: Pembiayaan Mencengangkan Terungkap!

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gangster Kota Semarang Terkait Judi Online: Pembiayaan Mencengangkan Terungkap!

Share this article
Gangster Kota Semarang Terkait Judi Online: Pembiayaan Mencengangkan Terungkap!

SEMARANG – POLISI membongkar kasus pembiayaan gangster di Kota Semarang, Jawa Tengah oleh perjudian daring (online). Tiga administrator media sosial gangster telah ditangkap karena memposting iklan judi online (judol) dan menerima aliran dana hingga puluhan juta rupiah.

Tiga administrator medsos gangster yakni Mohammad Iqbal Samudra (22), warga Bandarharjo; Muhammad Alfin Haris Mahfud (19), warga Bangetayu Wetan; dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan. Mereka mengenakan seragam tahanan warna dan digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju ke Aula Polrestabes Semarang, untuk dihadirkan ke hadapan awak media, Rabu (23/10)

Mohammad Iqbal Samudra menjadi admin kelompok gangster All star dan Young street 04. Muhammad Alfin Haris Mahfud merupakan admin gangster Team Masok, sementara Sandy Wisnu Agusta menjadi admin Team Dadakan.

“Bandar judi online melalui situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag menggelontorkan dana kepada media sosial gangster tersebut, karena memiliki pengikut cukup besar seperti gengster Team Dadakan 33 ribu pengikut dan Team Masok 28 ribu pengikut,” kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Rabu (23/10).

Uang jutaan rupiah dari bandar judol itu selanjutnya digunakan para admin untuk memenuhi kebutuhan gangster. Mulai dari mengobati anggota gangster yang terluka akibat tawuran, membeli atribut, minuman keras hingga menyewa villa untuk melakukan rapat-rapat anggota.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, ungkap Irwan Anwar, jumlah aliran dana yang masuk dari para bandar judol atas tayangan ikan di medsos itu berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Pola aliran dana dilakukan dengan diterima oleh tersangka Iqbal kemudian diteruskan ke Alfin dan Sandi. “Di rekening Iqbal, kami menemukan saldo Rp48 juta hasil dari judi online,” tambahnya.

Aliran dana judiol kepada gangster tersebut, menurut Irwan Anwar, sudah berlangsung selama satu. “Kami berusaha memutus mata rantai dan mengejar layer jaringan di atasnya,” imbuhnya.

Sumber : mediaindonesia.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai