Semarang – Polrestabes Semarang menyebut ada situs judi online (judol) yang menjadi pendana maraknya aksi gangster di Kota Semarang. Tercatat ada tiga situs judol yang selama ini mengucurkan sejumlah uang ke sejumlah gangster Semarang.
“Ganas69, Jeju.LOL, dan Zigzag,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di kantornya, Rabu (23/10/2024).
Aliran dana ketiga situs judol itu melalui tiga admin media sosial gansgter. Ketiga admin tersebut sudah berhasil diamankan dan mengakui adanya aliran dana dari situs judol tersebut. Mereka adalah Muhammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang.
“Situs-situs bekerja sama dengan tersangka Iqbal. Melalui Iqbal mengalir pembiayaan ke beberapa gangster. Antara lain gangster Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok,” jelas Irwan.
“Alfin iniadmin akun gangster Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Young_street_404,” sambung Irwan.
Besaran Aliran Dana
Tiga tersangka itu mengaku besaran dana yang diberikan oleh situs judol bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Polisi juga menemukan bukti adanya aliran dana berupa uang senilai Rp 48 juta.
Uang untuk Pesta Miras dan Pengobatan Tawuran
Polisi juga mengungkap penggunaan uang yang diberikan oleh situs judol. Uangnya tersebut antara lain digunakan untuk membeli miras hingga rekreasi menyewa vila.
“Sudah temukan dana digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr. Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa vila, beli atribut kelompok dan beli miras,” tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami terkait pendanaan tersebut termasuk siapa yang ada di atas para tersangka. Irwan juga menyebut keramaian gansgter itu untuk mengganggu pengamanan jelang Pilkada. Dan hal itu memiliki benang merah juga dengan pengerahan siswa SMK yang ikut demo mahasiswa.
“Kita kejar, butuh beberapa langkah untuk jerat layer di atasnya,” tegas Irwan.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber : www.detik.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai