BeritaEkbisHankam

Gaungkan Rembang Zero Knalpot Bising, Polsek Pancur Rembang Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gaungkan Rembang Zero Knalpot Bising, Polsek Pancur Rembang Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Share this article
Eb767b4c Fcb6 4f4c A7b3 1d66b0e5b0ed

REMBANG – Polsek Pancur Polres Rembang Polda Jateng terus bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

Upaya tersebut kali ini dilakukan oleh Tim Patroli Polsek Pancur dengan menyampaikan sosialisasi pada tempat usaha bengkel di wilayah Kecamatan Pancur, diantaranya yang berada di Bengkel Sepeda motor dan warung kopi yang berada di turut Desa Tuyuhan, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Kamis (14/03/2024) siang.

Tim Patroli Polsek Pancur yang diawaki oleh Aiptu Gunari dan Aipda Bagus pun menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis kepada para pengelola usaha bengkel motor.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.

“Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.

Aiptu Gunari menjelaskan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” jelasnya.

Hal tersebut tentunya selaras dengan keresahan masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang sering diadukan kepada Polres Rembang selama ini, sehingga pihak kepolisian pun berupaya untuk menindaklanjutinya.

“Mari sebarkan sosialisasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Ingat, menjadi keren tidak lah harus menggunakan Knalpot yang tak sesuai dengan standar teknis melainkan lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama