Berita

Gegara Terjebak Macet, Begal Payudara di Demak Tertangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gegara Terjebak Macet, Begal Payudara di Demak Tertangkap

Share this article
Pelaku Begal Payudara Saat Di Polres Dema Rabu 312024 169

Demak – Pelaku begal payudara di Jalan Kampung, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak ditangkap massa dan diserahkan kepada polisi. Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi cabul itu.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pelaku bernama Ahmad Sofyan (20) warga Desa Sumberejo, Mranggen. Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/12) sore.

Ia menerangkan bahwa semula pelaku mengendarai motor memepet korban yang juga mengendarai motor. Lalu, pelaku melakukan perbuatan cabulnya yang mengakibatkan korban terjatuh dari motor.

Meski terjatuh, lanjutnya, korban lalu mengejar sambil meneriaki pelaku. Warga di lokasi kemudian mengamankan pelaku yang terjebak kemacetan.

“Sehingga diamankan oleh warga dan dilaporkan kepada kepolisian,” kata Winardi, Rabu (3/1/2024).

“Kejadian ini memang meresahkan masyarakat karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan terkait dengan begal payudara,” kata Winardi melanjutkan.

Ia menuturkan bahwa motif pelaku melakukan aksi cabul tersebut adalah nafsu melihat korban. Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, kerudung, dan sepeda motor milik korban.

“Motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul karena pelaku nafsu melihat korban,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi bejat tersebut. Yakni di beberapa lokasi di Kecamatan Mranggen.

“Intinya bahwa tersangka sudah sering melakukan ya, berarti sudah lebih dari satu kali,” terangnya.

“Untuk lokasinya berbeda-beda ya namun ada di wilayah Mranggen,” sambungnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan tes kejiwaan pada pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Iya, rencana akan kita lakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, apakah kondisinya baik-baik saja atau ada gangguan,” terangnya.

“Pasal 6 Huruf A ya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng