Demak – Viral sebuah video pelajar melakukan persetubuhan di salah satu ruang kelas saat hari libur. Parahnya lagi persetubuhan tersebut disaksikan lima anak lain yang masih pelajar sekolah dasar.
Kasus persetubuhan tersebut melibatkan dua anak, pria inisial R (17) yang masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perempuan, M (14) yang merupakan pelajar jenjang Sekolah Menengah Pertama. Perbuatan keduanya disaksikan oleh lima anak lainnya di salah satu sekolah dasar di Demak, Minggu (15/9/2024).
Dalam video yang beredar R menyetubuhi M di lantai sebuah ruangan kelas. Sementara siswa lainnya menonton dan memvideokan perbuatan tersebut. Adapun kelima anak yang menonton itu masing-masing RI (12), RA (12), K (11), A (11),dan V(12).
Terdengar suara dari perekam video tersebut, saat berkilah tak memvideokan adegan tersebut. Perekam video juga terdengar menawarkan untuk menyalakan lampu handphone untuk membantu perbuatan tersebut sambil tertawa.
“Nggak saya video, nggak saya video,” ujar perekam video tersebut saat dilihat detikJateng, Sabtu (28/9/2024).
“Nih, saya kasih (penerangan) lampu, lho malah kok nggak bisa,” sambungnya sambil tertawa.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah menangkap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak,” kata Winardi dalam keterangan resminya yang diterima detikJateng, Sabtu (28/9).
Winardi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Di antaranya hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial R pada saat berada di rumahnya,” ujarnya.
“Selanjutnya ABH R didampingi orang tuanya diajak ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Ia menerangkan semula pada Minggu (15/9), korban bersama dua temannya pelajar siswi SD tengah mengendarai sepeda ontel untuk fotokopi tugas sekolah. Saat perjalanan pulang ketiganya bertemu dengan R, lalu disuruh berhenti.
Kemudian R berbincang dengan kedua teman korban, dan R kemudian masuk ke dalam sebuah ruangan kelas sekolah dasar. Selanjutnya kedua saksi mengajak korban ke dalam kelas tersebut yang R telah menunggunya.
“Setelah itu R menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban,” ujarnya.
Ia menerangkan di saat bersamaan lima anak lainnya menyaksikan adegan tersebut. Ia menyebut dua saksi merekam dengan handphone secara bergantian, satu saksi lainnya berada di depan ruangan kelas.
“Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar),” ujar Winardi.
Setelah itu, ayah korban yang dipanggil pihak sekolah pada Rabu (18/9) telah mendapati anaknya jadi korban persetubuhan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Winardi juga mengungkap R sebelumnya telah memperkosa M sebanyak enam kali di tempat yang berbeda.
Atas kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA, Bapas Semarang. R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta,” terangnya.
Sumber : detik.com