Berita

Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantri Bank Blora Ngaku Pernah Menang Besar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantri Bank Blora Ngaku Pernah Menang Besar

Share this article

BLORA – STW, (30) diringkus Satreskrim Polres Blora, lantaran diduga telah menyelewengkan dana nasabah, untuk kepentingan pribadi bermain judi online.

Penyelewengan dana nasabah, itu dilakukan oleh STW, saat bekerja sebagai mantri di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu.

Pria warga Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, itu nekat melakukan hal tersebut untuk bermain judi online.

“Untuk uang nasabah yang saya gunakan, totalnya sekitar Rp 400 jutaan,” katanya, saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, STW, mengaku menggunakan uang itu untuk bermain judi online. Pihaknya menyebut sudah bermain judi online selama kurang lebih 6 bulan.

“Uangnya untuk judi online,” ujarnya.

Bahkan, STW, mengaku candu bermain judi online, lantaran pernah menang hingga Rp 200 juta.

“Pernah (menang-red), paling banyak kemenangan saat judi online Rp 200 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh STW pada periode Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.

“STW, yang bekerja sebagai mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu ini telah menyalahgunakan jabatannya, yakni menggunakan uang hasil pinjaman atau kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah,”

“Penyalahgunaan jabatannya itu dimulai sejak Desember 2022 sampai 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang,” katanya.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar STW telah melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 3 modus.

Di antaranya, pertama dengan modus topengan pinjaman. Modus ini diterapkan pada 1 nasabah. Bahwa sebelum melakukan kredit, STW memanfaatkan faktor kedekatan dengan nasabah, untuk membujuk kepada nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan yang akan membayar kredit tersebut adalah STW sendiri.

“Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, STW menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN nya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi STW,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan, menyampaikan modus kedua yang digunakan STW, yakni modus tempilan pinjaman, yang diterapkan ke 13 nasabah.

Dalam modus kedua ini, STW memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak.

“Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, STW menghubungi nasabah untuk membujuk nasabah supaya memberikan buku tabungan dan ATM beserta PIN nya dengan alasan untuk mempercepat proses pengambilan uang pencairan kredit,”

“Akan tetapi STW telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah, dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya dipakai oleh nasabah sendiri,” jelasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Wawan, modus ketiga yang digunakan STW, yakni dengan pemakaian setoran pelunasan pinjaman, yang diterapkan ke 2 nasabah.

“Kalau modus ini, STW telah menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada BRI, akan tetapi uang tersebut tidak STW bayarkan kepada BRI dan uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Menurut AKBP Wawan, berdasarkan auditor internal BRI yang telah melakukan pemeriksaan kerugian yang dialami Bank BRI Unit Pasar Induk Cepu, didapatkan hasil audit kerugian awal sebesar Rp 679.412.203.

“Kemudian ada update tindaklanjut kerugian per Maret 2024 sebesar Rp 459.588.956, dan update tindak lanjut kerugian per bulan Mei 2024 sebesar Rp 387.690.398. Dengan total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000,”

“Dan hasil perhitungan kerugian negara terhadap pinjaman yang dipakai STW adalah sebesar Rp 401.444.334,” jelasnya.

Adapun akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai