bhinnekanusantara.id – Polisi menyampaikan keterangan pers kasus pembakaran mobil dengan tersangka berinisial YSE (29) di Mapolres Temanggung Polda Jateng, Jawa Tengah, Rabu (13/3/2019).
Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk tersangka pembakar mobil beserta sejumlah barang bukti.
Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Antara Foto
Editor : Gendhuk login by Polda Jateng