BANYUWANGI – Seorang remaja berinisial AH, 14 tahun beralamat di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi mengalami luka bacok setelah dianiaya geng motor. Ia mengalami luka bacok di bagian wajah dan lengan tangan kanan. Aksi pembacokan itu terjadi RTH Blambangan, Selasa (20/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban saat itu berboncengan dengan dua temannya. Saat tengah melintas di RTH Blambangan mereka berpapasan dengan gerombolan geng motor yang sedang nongkrong di atas kendaraan yang mesinnya menyala.

Para pemuda yang diduga anggota geng motor itu berjumlah sekitar 15 orang. “Setelah korban bersama teman-temannya melaju melewati sekumpulan anak muda tersebut, tiba-tiba sekumpulan anak muda yang tidak dikenal tersebut langsung mengejar,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki, Kamis (22/8).

Mengetahui tengah dikejar, korban dan rekan-rekannya langsung tancap gas.

Namun mereka akhirnya terkejar ketika sampai di Jalan Raya Brawijaya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. “Dua orang dari sekumpulan anak muda tersebut langsung turun dari sepeda motornya. Mereka masing-masing membawa sebilah celurit dan samurai,” beber Kapolsek. Salah satu dari mereka kemudian menyerang korban secara membabi buta. Korban pun mengalami luka cukup parah pada lengan tangan dan dagu akibat sabetan benda tajam.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Anggota Polsek Muncar yang menerima laporan penganiayaan tersebut bergerak untuk mencari pelaku.

Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, polisi berhasil mengetahui gerombolan pemuda yang menyerang korban. Terbaru, polisi menangkap dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Tersangka adalah Z alias K (20), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. “Pelaku pembacokan adalah kelompok geng motor.

Pelaku bersama teman-temanya kelompoknya datang ke wilayah Muncar sengaja ingin bertarung atau melawan kelompok geng lain,” katanya.

Aksi itu, lanjut dia, dipicu oleh saling tantang via media sosial.

Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan “Motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban bukan karena permasalahan pribadi. Melainkan karena solidaritas kelompok,” ujarnya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C UURI 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2018 perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP.

Sumber : www.tvonenews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono