Berita

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Sragen Sukses Ringkus Pelaku Penjambretan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Sragen Sukses Ringkus Pelaku Penjambretan

Share this article
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Sragen Sukses Ringkus Pelaku Penjambretan

SRAGEN-Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil membekuk pelaku penjambretan yakni CAP, 27, di rumahnya di wilayah Sragen Tengah, Sragen, Selasa (28/5/2024). Penangkapan itu berawal dari laporan korban yang merupakan wanita asal Tamanasri, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran Mageru, Sragen Tengah, Sragen, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada Solopos.com, Rabu (29/5/2024), mengungkapkan korban diketahui bernama Silvana Wihasri, 78, warga Tamanasri, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

PROMOSIPegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Awalnya korban berangkat ke Gereja Santa Maria pada pukul 04.30 WIB. Korban berjalan menyeberangi Jalan Veteran. Sesampainya di seberang, tiba-tiba dari arah belakang ada pengendara motor menarik tas yang dicangklong di pundak. Korban terjatuh dan tas dibawa kabur pelaku,” kata Wikan.

Dia menjelaskan peristiwa penjambretan itu terjadi pada 24 Mei 2024 lalu. Wikan mengatakan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sragen Kota pada Selasa (28/5/2024) sore.

Atas laporan itu, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan menemukan informasi kediaman pelaku pejambretan. Wikan mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya di Sragen Tengah dan dibawa ke Polsek Sragen Kota beserta barang bukti.

“Penjambretan itu termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga diancam dengan Pasal 365 KUHP. Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Modusnya, pelaku menjabret tas korban dari arah belakang korban dengan menaiki motor lalu kabur. Korban mengalami kerugian Rp2,8 juta karena tas itu hanya berisi ponsel, kalung, dan buku,” jelas Wikan.

Wikan menjelaskan dari tangan pelaku pelaku penjambretan di wilayah hukum Polres Sragen itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana penjambretan, ponsel, dan tas warna hijau berisi buku, kalung Rosario, dan ponsel.

“Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan kejahatan itu sendirian,” katanya.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono