Berita

Gila! Polresta Malang Sita 166,58 Kg Ganja, Pelaku Narkoba Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gila! Polresta Malang Sita 166,58 Kg Ganja, Pelaku Narkoba Ditangkap

Share this article
166,58 Kg Ganja Disita Di Malang, Polresta Tangkap Para Pelaku

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota panen tersangka ganja hasil Operasi Tumpas Semeru sejak 11 September 2024.

Total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap hingga 29 September dengan total barang bukti 166,58 kilogram.

Seluruhnya baru dipamerkan ke hadapan awak media kemarin (3/12).

Penangkapan para tersangka dimulai pada 11 September di sebuah rumah kos Jalan Wuni Nomor 2, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang

”Di rumah kos itu kami menangkap tiga tersangka berinisial CRZ, 26; AJ, 23; dan ADB, 30,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota kemarin (3/12).

CRZ merupakan karyawan swasta yang berasal dari Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

AJ terdata sebagai lulusan SMA yang juga berasal dari Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Sementara ADB bekerja wiraswasta dengan alamat asal di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari tangan CRZ dan ADB, polisi menyita 3 kilogram ganja.

Sedangkan dari tangan AJ ditemukan 79,55 gram ganja.

Dari ketiga tersangka, Sat resnarkoba Polresta Malang Kota mendapat informasi tentang pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Medan ke Kota Malang.

Selanjutnya, ganja-ganja itu dikirim kembali ke Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Klojen.

”Sebagian barang bukti berupa ganja seberat 36,2 kilogram sudah siap dikirim. Namun bisa diamankan petugas,” terang Imam.

Saat berada di gudang jasa ekspedisi, ganja ditaruh di dalam kardus ukuran 3L.

Kemudian dibungkus bersama pakaian dan peralatan rumah tangga.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka lain.

Mereka adalah DIK, 30, karyawan asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kemudian RID, 30, dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Yang terakhir adalah SUK, 30, warga Lampung Tengah, Lampung. Ketiganya ditangkap pada 29 September di Dusun Leces RT 1 RW 9, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja di dua lokasi.

Sebanyak 41,2 kilogram berada di rumah kontrakan tersangka dan 86,1 kilogram lainnya di dalam bak truk yang parkir di depan kontrakan.

Total barang bukti yang disita dari penangkapan hari itu adalah 163,58 kilogram ganja.

“Menurut keterangan DIK, ganja awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kilogram menggunakan truk Fuso yang dikendarai RID dan SUK,” sebutnya.

Saat sampai di tepi jalan depan Pasar Karangploso, sebagian ganja dikirimkan ke CRZ dan ADB.

Sisanya sebanyak 163,58 kilogram dibawa tiga tersangka.

Polisi menduga CRZ, ADB, dan AJ merupakan pengedar.

Sedangkan DIK, SUK, dan RID adalah kurir.

Sumber : radarmalang.jawapos.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota