Berita

Gondol Speaker Aktif, Residivis Kembali Tertangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gondol Speaker Aktif, Residivis Kembali Tertangkap

Share this article
Gondol Speaker Aktif, Residivis Kembali Tertangkap

TEGAL – Seorang residivis tertangkap basah usai mencuri speaker aktif di rumah warga Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (24/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, residivis bernama Suswandi atau S ( 37) warga Lebakgowah ini, beberapa hari sebelumnya melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di desa yang sama.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., pada konferensi pers di Polsek Lebaksiu, Rabu (29/5/2024) sore menyampaikan, penangkapan terhadap S bermula pada Kamis (23/5) pukul 23.00.

Saat itu nenek korban yang juga pemilik speaker aktif, Moh Agung Setiabudi atau MAS (19) melihat seseorang yang dicurigai di belakang rumahnya.

Curiga dengan gerak-geriknya, nenek tersebut meminta cucunya untuk melihat orang yang dicurigai tersebut. Namun cucunya tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Pada Kamis (24/5/2024) sekitar pukul 03.00, pelaku S yang juga warga Desa Lebakgowah tertangkap basah mencuri speaker aktif. Pelaku selanjutnya dibawa warga ke Polsek Lebaksiu.

Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain yang dilakukan S. Sebelumnya S mencuri kendaraan bermotor milik korban Siti Jolekha atau SJ (46) yang juga warga Desa Lebakgowah.

“Korban SJ pernah melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek Lebaksiu. Korban mengalami kerugian sejumlah 13 juta rupiah,” ungkap Ipda Henry Ade Birawan.

Sepeda motor hasil curian, oleh pelaku S disembunyikan di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku karena faktor ekonomi.

Atas tindak kejahatannya, pelaku S dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono