GPII Tegaskan Polri di Bawah Presiden adalah Desain Konstitusional untuk Jaga Independensi dan Netralitas

GPII Tegaskan Polri di Bawah Presiden adalah Desain Konstitusional untuk Jaga Independensi dan Netralitas

Jakarta - Dukungan terhadap posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden kembali menguat. Kali ini datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) yang menilai desain ketatanegaraan tersebut memiliki landasan konstitusional sekaligus strategis dalam menjaga integritas dan independensi kepolisian sebagai aparat penegak hukum negara.

Ketua Umum PP GPII, Masri Ikoni, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah bentuk subordinasi politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan netralitas institusi dari intervensi kepentingan praktis. Dalam pandangan GPII, posisi tersebut justru memperkuat profesionalisme Polri agar bekerja semata-mata untuk kepentingan hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat.

Menurut GPII, dalam negara hukum demokratis, aparat penegak hukum harus berdiri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dipandang sebagai desain paling efektif untuk menjaga jarak institusi dari tarik-menarik kepentingan kelompok maupun fragmentasi kekuasaan birokratis yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum.

Sikap ini juga menjadi respons atas kembali mencuatnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Bagi GPII, gagasan tersebut justru berisiko mencederai prinsip reformasi dan membuka ruang politisasi institusi kepolisian. Ketergantungan struktural pada kementerian dinilai dapat menimbulkan konflik kewenangan serta menghambat kecepatan dan efektivitas respons Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun demikian, GPII menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri tidak berarti meniadakan kritik. Sebaliknya, kritik yang konstruktif justru dipandang sebagai bagian penting dari penguatan institusi. Profesionalisme, integritas, dan independensi harus terus dijaga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal yang kuat, serta keterbukaan terhadap kontrol publik.

Dalam kerangka itu, GPII meyakini bahwa Polri yang berada langsung di bawah Presiden, dengan sistem pengawasan yang efektif dan kultur organisasi yang berintegritas, akan semakin optimal menjalankan perannya sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, sekaligus pelindung masyarakat. Posisi tersebut memungkinkan Polri bergerak cepat, responsif, dan bertanggung jawab ketika negara membutuhkan kehadirannya secara langsung.

Pandangan GPII sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Kapolri menilai struktur yang ada saat ini sudah ideal untuk memastikan Polri berfungsi sebagai alat negara yang profesional dan melayani masyarakat tanpa sekat birokrasi tambahan.

Dengan demikian, dukungan GPII menambah deretan suara masyarakat sipil yang menilai bahwa keberadaan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang tepat. Bukan hanya untuk menjaga efektivitas kerja institusi, tetapi juga untuk memastikan Polri tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Read more