Berita

Gubuk di Kedungwuni Jadi Sarang Judi, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gubuk di Kedungwuni Jadi Sarang Judi, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku

Share this article
Operasi Di Pekalongan: Polisi Bongkar Perjudian Di Gubuk Tersembunyi Kedungwuni

Pekalongan – Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian saat menggerebek sebuah gubuk di Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Minggu malam (29/09). Ketiga pelaku yang berhasil diamankan saat itu sedang bermain judi jenis Remi Tiongpi.

Kapolsek Kedungwuni Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H saat dikonfirmasi mengungkapkan, penggerebekan tersebut merupakan laporan dari saksi yang saat itu kebetulan lewat dan melihat ada beberapa orang yang sedang bermain judi.

“Terdapat 4 orang yang melakukan judi jenis Remi Tiongpi, namun saat penangkapan 1 orang melarikan diri,” ujarnya.

Diketahui ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (58), SR (61) dan K (41). Mereka semua merupakan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni. “Sedangkan untuk yang melarikan diri sudah kami ketahui identitasnya,” terang Iptu Yonanta.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kedungwuni guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Sumber : SINARPOS.CO.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo