Gudang Berjalan! Truk di Belitung Ternyata Angkut 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal
PANGKAL PINANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1,9 juta batang rokok tanpa cukai dan menetapkan seorang pria berinisial MR alias RO (43) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sebuah mobil truk tanpa pelat nomor yang mencurigakan di sebuah lahan kosong di Jalan Pesantren, Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Belitung langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan truk tersebut dalam kondisi tanpa sopir sehingga memicu kecurigaan aparat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima mengenai keberadaan mobil truk misterius tanpa pelat nomor dan tanpa sopir di sebuah lahan kosong. Anggota kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi," ujar Agus, Kamis (5/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian membuka bagian muatan truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan kardus berisi rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Tak hanya itu, rokok-rokok tersebut juga diketahui tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan maupun gambar, sebagaimana yang diwajibkan dalam regulasi peredaran produk tembakau di Indonesia.
"Setelah dibongkar, ternyata truk tersebut memuat banyak kardus berisi rokok ilegal tanpa pita cukai serta tanpa peringatan kesehatan. Jumlahnya mencapai sekitar 1.960.000 batang rokok ilegal," jelasnya.
Setelah temuan tersebut, penanganan kasus kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, khususnya Subdit I Indagsi yang menangani tindak pidana di bidang industri dan perdagangan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3). Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik truk sekaligus pemilik rokok ilegal tersebut.
"Tersangka MR alias RO diketahui sebagai pemilik kendaraan truk sekaligus pemilik rokok ilegal yang ditemukan oleh Polres Belitung," kata Agus.
Setelah bukti-bukti dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan MR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pulau Bangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bangka Belitung.
Sementara itu, seluruh barang bukti berupa 1,9 juta batang rokok ilegal masih diamankan di Mapolres Belitung untuk kepentingan proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung untuk diperjualbelikan secara ilegal tanpa membayar cukai kepada negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih besar di wilayah Bangka Belitung.
Polda Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.. (*)