Berita

Gugatan Praperadilan Ditolak, Polres Rembang Menang di Pengadilan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gugatan Praperadilan Ditolak, Polres Rembang Menang di Pengadilan

Share this article
Sidang Praperadilan Berakhir, Polres Rembang Raih Kemenangan

Rembang – Polres Rembang memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat yang dilayangkan oleh Endang Winarsih, Warga Trangkil, Pati, Senin (21/10).

Dalam sidang ke empat dengan agenda putusan, Hakim memutuskan bahwa gugatan Endang Winarsih, warga Trangkil, Kabupaten Pati, melalui kuasa hukumnya ditolak.

Sedang kuasa hukum Endang Winarsih adalah Dr Nursid Warsono Setyawan SH MH, Dr Rangganata Adhi Kusuma Wardhana SH MH, Moch Shofiyul Albab SH dan Praditya Mahendra Kusuma Jati Gumilang SH dari Law Office Rangga Wardhana & Partners Semarang.

Keputusan itu sekaligus menguatkan langkah Polres Rembang yang telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3), atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang pernah dilaporkan Endang Winarsih.

Kaur Binops Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan, pihaknya dalam bekerja selalu mengacu dengan aturan hukum.

Alasan penerbitan SP3 adalah karena penyidik Polres Rembang menyimpulkan perkara diawali dari perjanjian yang sudah dilaksanakan.

Tapi belakangan terjadi ketidaksesuaian, sehingga arahnya ke perdata, bukan pidana.

“Hasil dari penyelidikan bahwa perkara diawali dari perjanjian kerja sama tanam tebu, dalam perjalanan kerja sama tersebut ada yang tidak dipenuhi/wanprestasi (ingkar janji). Belum ditemukan unsur pidana,” terangnya.

Sebelumnya, Endang Winarsih melapor ke Polres Rembang, karena merasa ditipu saat bekerja sama dengan pasangan suami isteri Sutikno-Sri Wulan warga Desa Pancur, Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, dalam bisnis penanaman tebu tahun 2019 lalu.

Endang Winarsih bertindak sebagai pemodal, sedangkan pasangan suami isteri di Pancur menyediakan lahan sekaligus penggarap lahan tebu.

Lantaran tak kunjung mendapatkan hasil panen tebu, Endang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp90 jutaan.

Belakangan Polres Rembang mengeluarkan SP3, karena menilai kasus itu lebih tepat di ranah perdata.

Tak terima kasusnya dihentikan, Endang Endang Winarsih melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Rembang, 26 September 2024.

Namun, akhirnya pada hari Senin 21 Oktober 2024, gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Sidang dipimpin hakim tunggal Sukmandari Putri SH MH.

sumber: rmol

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai