Berita

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Pengembangan Expo di Sampit Dimenangkan Polda Kalteng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Pengembangan Expo di Sampit Dimenangkan Polda Kalteng

Share this article
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Pengembangan Expo Di Sampit Dimenangkan

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya melalui kuasa hukumnya dalam perkara Benny Wullur dan Associates nomor register : 9/pid. Pra/2024/PN Plk dengan termohon Kapolri, Kapolda Kalteng dan Dirreskrimsus Polda Kalteng.

Permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon tersebut, ialah terkait penetapan tersangka kasus korupsi pengembangan fasilitas Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun ditolak.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan, bahwa penolakan tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dilaksanakan selama tujuh hari mulai dari tanggal 30 Juli sampai 7 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Erlan juga menjelaskan bahwa pemohon Leonardus Minggo Nio diketahui telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan fasilitas Expo di lokasi ex THR Sampit.

Pengadaan pengembangan fasilitas Expo tersebut melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggunakan APBD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai kontrak Rp 31.766.000.000,” ucap Erlan, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024) malam.

Kabidhumas menambahkan, dengan ditolaknya permohonan pra peradilan tersangka, maka hal tersebut menandakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah berjalan sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang kuat.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” jelas Erlan.

Ia menyebutkan, hal ini merupakan keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana kasus korupsi di Provinsi Kalteng yang tentunya merugikan negara dan masyarakat.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng