Berita

Gunakan Modus Teman Sekolah, Pelaku Penipuan Online Dibekuk Polres Grobogan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gunakan Modus Teman Sekolah, Pelaku Penipuan Online Dibekuk Polres Grobogan

Share this article
Polres Grobogan Ungkap Penipuan Online Bermodus Teman Sekolah, Ini Kronologinya

GROBOGAN – Seorang perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kunti Mufida, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku yang mengaku sebagai teman sekolah korban.

Dalam kejadian ini, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan, namun rekening adik tersebut diblokir.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Orang yang menghubunginya mengaku bernama Oki dan mengatakan bahwa dirinya adalah teman sekolah korban.

Beberapa jam setelah pesan pertama, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri kembali menghubungi korban, menyampaikan niatnya untuk mentransfer uang kepada adik temannya yang tengah kesulitan keuangan.

Namun, pelaku mengklaim bahwa rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.

Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku.

“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025) kepada awak media.

Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban.

Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.

Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban.

Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Korban yang merasa kebingungan akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ungkap Danang Esanto.

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo