Palangka Raya – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memunculkan isu penting terkait penerapan prinsip dominis litis.
Prinsip ini memberikan kewenangan utama kepada jaksa sebagai pengendali perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan di pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H. menyatakan bahwa penerapan prinsip dominis litis dalam RUU KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum.
“Selain itu, lakukan juga koordinasi bersama antar-lembaga, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Sehingga tidak menimbulkan ketidaksinambungan dan isu-Isu Kritis dalam peradilan pidana,” ungkapnya.
H. Suriansyah membeberkan, untuk beberapa isu kritis yang muncul dalam kaitannya dengan prinsip dominis litis ini yaitu, Kewenangan jaksa dalam menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan serta peran kejaksaan dalam supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, yang dapat menimbulkan potensi konflik kewenangan.
Untuk itu, demi mencegah terjadinya potensi konflik kewenangan perlu adanya tantangan pembentukan RUU KUHAP Baru, sehingga dapat memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak atas bantuan hukum dan prinsip due process of law.
“Dengan demikian, RUU KUHAP Baru diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan,” tutupnya.
Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng