Berita

Guru Ngaji di Sragen Rudapaksa Santriwati, Warga Geram dan Arak Keliling Kampung

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Guru Ngaji di Sragen Rudapaksa Santriwati, Warga Geram dan Arak Keliling Kampung

Share this article
Guru Ngaji Di Sragen Perkosa Santriwati Di Kebun, Warga Bertindak

SRAGEN – Warga wilayah Kecamatan Sumberlawang, Sragen digegerkan dengan tindakan rudapaksa yang dilakukan seorang guru ngaji atau ustad.

Warga yang emosi mendengar kabar ini, sempat mengarak ustad tersebut tanpa pakaian keliling kampung. Kasus ini masih ditangani Polres Sragen.

Aksi bejat guru ngaji bernama Solikhin, 55, ini terbongkar pada Selasa (10/9/2024) malam. Warga langsung menginterogasi ustad yang diketahui warga Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang itu.

Sebelumnya, orang tua korban melihat gelagat aneh dari putrinya berinisial V yang masih berusia 16 tahun. Beberapa laporan santri, Solikhin sering mengajak korban berduaan di belakang mushola.

Orang tua korban juga menemukan percakapan lewat chat yang intinya ada ajakan pelaku pada korban untuk berhubungan suami istri.

Akhirnya korban mengakui beberapa kali berhubungan badan dengan Solikhin di kebun belakang mushola. Orang tua korban bersama warga yang berang lantas menemui Solikhin.

Solikhin pun mengakui dan warga yang tidak terima mengaraknya keliling kampung. Pelaku diarak tanpa pakaian sembari disoraki warga. Kemudian dilaporkan ke Polres Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, pelaku sudah ditahan di Polres Sragen.

”S (Solikhin,Red) diduga melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur. Hari ini (Rabu,Red) kami tetapkan menjadi tersangka dan akan diproses,” ujarnya.

Kasat reskrim menambahkan, tersangka mengakui merudapaksa korbannya sebanyak tiga kali. Terkait kemungkinan ada korban lain, masih dilakukan pendalaman.

”Dari polres tentu ada pendampingan pada korban,” ujarnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : RADARSOLO.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo