SRAGEN — Seorang guru mengaji asal wilayah Kecamatan Sumberlawang, Sragen, S, 55, terancam hukuman penjara selama 5-15 tahun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Bapak dari dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban sejak korban masih duduk di SMP.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (12/9/2024), mengungkapkan penyidik menjerat S dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Dia menyatakan pelaku S mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak tujuh kali yang dimulai sejak 2022 sampai 2024. “Atas dasar itulah, kami menetapkan S sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan itu,” ujarnya.

Korban diketahui berinisial V, 16, yang kini duduk di kelas XI di sebuah SMK. Isnovim menyampaikan awalnya korban saat duduk di SMP menjadi salah satu santri mengaji tersangka S. Setelah lulus SMP, kata dia, korban sudah tidak mengaji lagi tetapi tersangka masih sering komunikasi lewat WhatsApp dengan dalih memberi semangat untuk belajar, dan seterusnya.

“Awal mula kejadian itu terjadi pada Juli 2024, kedapatan tersangka S sedang berdua dengan korban dan dilihat anak-anak. Kemudian anak-anak itu melaporkan kepada warga. Selanjutnya kakak ipar korban menanyakan kepada korban tentang hubungannya dengan tersangka S. Kemudian ponsel korban dilihat ada komunikasi dengan S. Korban mengakui hubungan itu sejak 2022,” jelasnya.

Isnovim menerangkan tersangka S dipanggil ke rumah korban karena S kebetulan masih tetangga. Dia mengatakan saat ditanya keluarga korban, tersangka S juga mengakui. Dalam perkara ini, Isnovim menyampaikan Polsek Sumberlawang bersama Bhabinkamtibmas desa setempat bergerak cepat dan menangkap tersangka, kemudian menyerakan ke Satreskrim Polres Sragen.

Isnovim menyita barang bukti berupa pakaian dalam milik korban. Selain itu, Isnovim juga melakukan visum terhadap korban di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. “Sebanyak 10 kali pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di lokasi yang berbeda, yakni di kebun belakang rumah, di gudang, dan empat [di lokasi] lainnya. Awalnya memang diiming-imingi uang. Kalau misalnya hamil, S mau bertanggung jawab,” jelasnya.

Isnovim menyampaikan korban masih aktif sekolah SMK di kelas XI. Dia mengatakan polwan masih mendampingi untuk pemulihan trauma. Ke depan, dia berencana menggandeng Dinas Sosial untuk pemulihan psikologis korban.

“Selama ini korban hanya satu orang. Tersangka S ini bekerja sebagai petani dan terapi akupuntur. S sudah berkeluarga. Dari istri pertama punya anak dua orang. Kemudian menikah lagi dengan janda beranak satu,” katanya.

Isnovim berpesan agar masyarakat mempercayakan perkara tersebut ke polisi dan tersangka sudah ditahan. Dia mengatakan tersangka melakukan perbuatan itu pada malam hari setelah mengaji bersama.

Kapolsek Sumberlawang Sragen, AKP Sudarmaji, menambahkan setelah mendapat informasi adanya kasus pencabulan itu, Polsek Sumberlawang langsung bergerak cepat. Dia mengatakan apalagi adanya informasi pelaku diarak warga itu sehingga regu piket dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Saat datang ke lokasi, tersangka S ada di rumah korban. Memang di lokasi itu ada anak-anak muda, entah di simpang tiga atau perempuan dan sekitar rumah korban. Dengan pertimbangan keamanan, saya berkoordinasi dengan Kasatreskrim, kemudian tersangka S langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sudarmaji menyampaikan tersangka S ini memang dikenal warga setempat sebagai tokoh agama di desanya. Dia mengatakan S sudah dikenal di masyarakat dan sering membantu pijat akupuntur.

“Situasi di desa itu kondusif. Masyarakat setempat beraktivitas seperti biasa. Tidak ada gejolak pascapenangkapan S. Saat patroli pun juga tidak ada warga yang bergerombol di luar rumah,” ujarnya.

Sumber : Solopos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo