Habiburokhman: Reformasi Polri Kian Nyata, KUHP Baru Jadi Penanda Berakhirnya Era Represif
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap transformasi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai reformasi yang dijalankan berhasil mengubah wajah kepolisian menjadi lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam merespons kebebasan berpendapat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa tren positif reformasi Polri akan semakin menguat dan bersifat permanen dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Habiburokhman memaparkan data konkret yang menunjukkan adanya penurunan signifikan praktik represif aparat kepolisian. Ia menyebut, periode 2014–2019 menjadi puncak represivitas Polri dengan catatan 240 kasus penangkapan yang berkaitan dengan ekspresi kebebasan berpendapat. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan periode 2009–2014 yang hanya mencatat 47 kasus.
Sejumlah peristiwa besar pada masa itu, seperti kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di sekitar Bawaslu RI, disebutnya turut membentuk citra negatif kepolisian. Penanganan demonstrasi kala itu kerap diwarnai penangkapan massal dan penggunaan pendekatan koersif yang menimbulkan korban luka.
Namun, situasi tersebut berbalik sejak 2021, seiring perubahan pendekatan yang diterapkan Kapolri Jenderal Sigit. Melalui kebijakan restorative justice, Polri didorong menjadikan pemidanaan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. Hasilnya, jumlah penindakan hukum terkait kebebasan berekspresi menurun drastis menjadi hanya 29 kasus sepanjang 2019–2024.
Habiburokhman menilai perubahan tersebut tidak lepas dari terbitnya Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri tahun 2021 yang menggeser paradigma penegakan hukum dari represif ke pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan UU ITE.
“Dua produk aturan itu menjadi titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons perbedaan pendapat. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mengatur keadilan restoratif secara komprehensif, saya yakin tingkat represivitas Polri akan semakin menurun,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyoroti substansi KUHP baru yang menganut asas dualistik, di mana pemidanaan tidak hanya melihat perbuatan fisik semata, tetapi juga harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) secara sah. Menurutnya, prinsip ini menjadi pagar kuat agar aparat tidak gegabah dalam menerapkan hukum pidana.
Sementara itu, KUHAP baru dinilai memberikan perlindungan lebih ketat terhadap hak-hak warga negara. Ketentuan penahanan diperketat, peran advokat diperkuat, serta mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat diperjelas guna mencegah praktik sewenang-wenang.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, Habiburokhman optimistis Polri akan semakin dipercaya publik. Ia menyebut, kehadiran KUHP dan KUHAP baru menjadi jaminan hukum bahwa era represif aparat penegak hukum telah berakhir dan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, profesional, dan berkeadaban. (*)