Habiburokhman Warning Keras! Ada ‘Penumpang Gelap’ di Balik Isu Reformasi Polri
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan publik agar mewaspadai pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap” dalam agenda reformasi Polri. Dalam opini pribadinya yang dimuat di detikcom, ia menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh ditunggangi kepentingan tersembunyi, apalagi dendam politik maupun kepentingan eksistensialis individu.
Menurutnya, ada oknum tertentu yang mengklaim mendorong percepatan reformasi, tetapi justru memproduksi narasi yang menyudutkan institusi Polri tanpa basis data yang jelas serta sulit dikonfirmasi kebenarannya. Ia bahkan menyinggung kemungkinan bahwa sebagian dari mereka merupakan mantan pejabat yang dulu memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan terkait Polri, namun tidak menunjukkan langkah konkret saat masih menjabat.
Habiburokhman menekankan bahwa semangat reformasi Polri telah memiliki pijakan konstitusional yang tegas, yakni Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam kerangka tersebut, posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan mekanisme pengawasan DPR.
Ia mengingatkan bahwa narasi ekstrem dan tidak proporsional berpotensi memperlemah institusi Polri. Lebih jauh, ia menyebut dampaknya juga dapat berimplikasi pada stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat Polri merupakan instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
“Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap berada di koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,” tegasnya.
Dalam pandangannya, publik memang harus kritis terhadap setiap pelanggaran atau kesalahan oknum di institusi manapun. Namun, ia mengingatkan agar kritik tersebut tidak berkembang menjadi generalisasi yang merusak fondasi kelembagaan.
Reformasi, menurutnya, harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan dengan niat memperkuat institusi, bukan melemahkannya. DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan agenda reformasi berjalan sesuai rel hukum dan tidak melenceng dari sistem ketatanegaraan.
Pernyataan ini menjadi sinyal politik bahwa dinamika reformasi Polri tidak lepas dari kontestasi narasi di ruang publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, Habiburokhman mengajak semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara kritik konstruktif dan stabilitas institusi negara. (*)