TEMANGGUNG – Belasan pelajar anggota geng menyerang warga di Kampung Tegong, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mereka menyangka warga tersebut lawan geng mereka. Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo mengatakan, pihaknya menangkap 17 pelajar SMA gabungan dari Kabupaten Magelang dan Temanggung dari peristiwa di Kecamatan Jumo, Sabtu (4/5/2024) dini hari. Mereka terdiri atas 7 orang berusia 18-20 tahun dan 10 anak-anak.
“17 (pelajar) ini tergabung dalam geng namanya Jimpitan. Mereka akan tawuran antargeng. Sebelumnya ada tantangan melalui Instagram,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Sebelum tawuran tenggak miras Budi menyebutkan, geng tersebut hendak tawuran dengan geng Texas asal Kecamatan Ngadirejo, Temanggung. Sebelum beraksi, mereka menenggak minuman keras. Geng Jimpitan lantas menuju lokasi yang disepakati untuk beradu di Kampung Tegong. 13 senjata tajam jenis celurit dan semacam pedang menjadi perlengkapan mereka. Ketika melintas di jalan, geng tersebut berpapasan dengan warga.
Mereka langsung mengacungkan sajam, warga pun kabur. Akan tetapi, salah seorang di antaranya harus meninggalkan sepeda motor karena kehabisan bensin.
“Akhirnya, motor tersebut dirusak. Padahal, warga itu pas lewat saja karena pulang nonton kuda lumping,” kata Budi.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Khusus untuk pelaku anak-akan diproses sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono