Berita

Hadapi Puncak Mudik, Satlantas Polresta Banyuwangi Berlakukan Sistem One Way di Pelabuhan Ketapang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hadapi Puncak Mudik, Satlantas Polresta Banyuwangi Berlakukan Sistem One Way di Pelabuhan Ketapang

Share this article
Hadapi Puncak Mudik, Satlantas Polresta Banyuwangi Berlakukan Sistem One Way

BANYUWANGI – Puncak arus mudik lebaran di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi diprediksi akan berlangsung pada 6-7 April 2024.

Rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran 2024 pun disiapkan Satlantas Polresta Banyuwangi.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi mengatakan, akses menuju pelabuhan bakal diberlakukan sistem one wat atau satu arah saat terjadi kemacetan.

Sehingga kendaraan dari arah Situbondo bakal diarahkan untuk melintas di Jalan Lingkar Ketapang.

Kendaraan-kendaraan itu akan masuk ke pelabuhan dari sisi selatan, tepatnya di Pertigaan Farly. Serupa dengan kendaraan yang berasal dari arah Banyuwangi kota.

“Nanti semua kami alihkan oneway ke Jalan Lingkar. Apalagi, Jalan Lingkar sekarang sudah mulus setelah dilakukan perbaikan,” kata Amar, Rabu (3/4/2024).

Prediksi pihaknya, potensi kemacetan pada arus mudik di sekitar Pelabuhan Ketapang diprediksi bakal lebih kecil.

Kendati demikian, antisipasi sangat perlu dilakukan. Amar menyebut, dalam rangka menghadapi mudik lebaran, segala kesiapan sudah matang.

“Mungkin tidak separah arus dari Gilimanuk untuk mudik. Nah, nanti saat arus balik, bisa lebih ramai di Pelabuhan Ketapang,” kata Amar.

Selain di Ketapang, rekayasa arus lalu lintas juga bakal diterapkan di area sekitar perkotaan bila terjadi kemacetan parah.

Salah satunya di wilayah jalan utama Rogojampi. Jika jalur macet, kendaraan akan dialihkan ke jalan kota dan Labuan Asem.

Di sisi lain, Satlantas juga akan menerapkan aturan pembatasan kendaraan besar agar tak melintas selama puncak arus mudik-balik.

Pembatasan kendaraan besar tak berlaku untuk pengangkut sembako, BBM, dan sejenisnya.

“Kami akan toleransi sampai tanggal 6 April. Kami sudah sampaikan imbauan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada para pihak terkait. Yang melanggar kami tilang,” tegas Amar.

sumber : banyuwangi.suaraindonesia.co.id

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan