Berita

Hari Anak Nasional, Polda Jateng Sita Konten Pornografi dari Aplikasi Pesan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hari Anak Nasional, Polda Jateng Sita Konten Pornografi dari Aplikasi Pesan

Share this article
Hari Anak Nasional, Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Konten Pornografi

SEMARANG –  Memeringati Hari Anak Nasional 2024 yang bertepatan pada 24 Juli ini, jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar penjualan konten pornografi melalui jejaring grup pesan instan.

Satu orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kebumen ditangkap, berikut barang bukti pendukung berupa gawai milik pelaku berisi konten-konten pornografi.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan terbongkarnya penjualan konten pornografi tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut marak beredar penyebaran video pornografi anak-anak. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mako Ditreskrimsus, Selasa (23/7).

Dwi menjelaskan, hasil penelurusan dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama “Pemersatu Bangsa” dan kemudian dilakukan profiling hingga mengarah kepada pelaku berinisial RS.

Modus yang dilakukan pelaku tersebut, kemudian mengarahkan calon pembeli masuk menjadi anggota grup Telegram berikut teknis pembayarannya.

Menurutnya, pembayaran dibagi dalam tiga kategori sesuai kebutuhan calon pembeli mulai dari 100K hingga 300K dan penyebaran video juga sesuai yang dipilih calon pembeli.

“Pelaku mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan hanya mencari dan mendownload serta menyebarkan,” kata Dwi.

Dwi lebih lanjut menjelaskan, ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Pornografi Anak dengan jeratan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sementara pelaku RS mengaku, dirinya sudah melakukan penjualan konten pornografi sejak 2023 kemarin.

RS menyebut, konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan di internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan gitu. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini meringkuk di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jateng menunggu proses persidangan.

Sumber : www.radioidola.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang