Berita

Hari Pertama Kerja, BNNK Banyuwangi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hari Pertama Kerja, BNNK Banyuwangi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Share this article
Bnnk Banyuwangi Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu

BANYUWANGI – Baru buka kantor, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi langsung meringkus dua pengedar sabu.

Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1,3 ons. Ungkap kasus dirilis BNNK Banyuwangi sehari aktif bekerja, pada Senin (5/8/2024) malam.

Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Faisol Wahyudi mengatakan, kedua pengedar adalah EP dan HB.

Keduanya berusia 35 tahun, sama-sama berasal dari Kecamatan Muncar, Banyuwangi, namun berbeda desa dan beda jaringan edar narkoba.

“Kedua tersangka pengedar sabu kami amankan di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda,” kata Faisol kepada wartawan.

Faisol merincikan, EP dan HB ditangkap di waktu yang berbeda. Pertama dibekuk pada Minggu (4/8/2024) pukul 21.00 WIB dan Senin (5/8/2024) pukul 13.00 WIB.

Ungkap kasus ini merupakan kolaborasi BNNP Jatim, BNNK Banyuwangi, Pemkab dan Polresta Banyuwangi.

“Dari hasil tangkapan ini kami menyita barang bukti 1,3 ons sabu, estimasi harga Rp 115 juta,” terangnya.

Dari keberhasilan ungkap kasus ini, BNNK Banyuwangi bisa menyelamatkan 600 orang dari barang haram tersebut.

“Kita telah menyelamatkan ratusan orang dengan penangkapan ini,” terang Faisol.

Selain itu, barang bukti sabu yang dibungkus dalam berbagai jenis klip dengan harga satu paketnya dijual Rp 200 ribu.

BNNK Banyuwangi menunjukkan barang bukti lainnya dari ungkap kasus tersebut, antara lain handphone, tas dan timbangan digital.

“EP dan HB adalah pengedar, asal barang dari sekitaran Surabaya dan rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Muncar,” tutur Faisol.

Terkait berapa lama keduanya mengedarkan sabu, Faisol belum merinci lebih jauh, namun dari penangkapan tersebut keduanya telah mengedarkan 3 gram sabu ke wilayah Muncar.

“Melihat dari barang bukti, ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun, namun kami akan melihat pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Faisol menekankan bahwa penangkapan tersebut menjadi pembelajaran bahwa ketahanan masyarakat Banyuwangi terhadap narkoba perlu ditingkatkan.

“Ini hari pertama kami aktif bekerja, semoga menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Banyuwangi bersih narkoba,” tandasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono