Berita

Hilir Mudik Angkut Dandang Curian, Maling di Magelang Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Hilir Mudik Angkut Dandang Curian, Maling di Magelang Ditangkap

Share this article
Kepergok Satpam, Maling Dandang Di Magelang Gagal Kabur

Magelang – Komplotan pencuri 12 dandang berbagai ukuran di pabrik bakso Muntilan, Magelang, ditangkap polisi. Tiga orang pelaku sempat ketahuan satpam saat hilir mudik mengangkut dandang curian dengan sepeda motor.
Ketiga pelaku yakni inisial AKP (30) dan BOY (35), keduanya merupakan warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Satu pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

“Tersangka dapat kita amankan tiga pelaku. Salah satu dari pelaku masih anak di bawah umur yang merupakan pelajar,” kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir kepada wartawan di Polsek Muntilan, Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Thohir, modus pelaku masuk ke pabrik dengan memanjat tembok belakang gudang. Kemudian turun mengambil dan keluar lewat pintu belakang gudang.

“Sarana yang dipakai pelaku adalah sepeda motor Supra X 125 warna hitam (melangsir dandang curian),” katanya.

Thohir menguraikan, aksi pencurian itu terungkap setelah seorang sekuriti yang saat itu bertugas diberitahu warga ada pencurian dandang di gudang PT Granat Sinar Mandiri. Kemudian sekuriti melakukan pengecekan di gudang dan menemukan tiga orang yang sedang berada di sekitar jembatan tidak jauh dari gudang.

“Ketika mau ditanya ketiga pelaku ini melarikan diri, namun sekuriti berhasil mengamankan satu orang yang pembonceng dan ditanya (dandang hasil curian). Didapatkan keterangan ada barang bukti di sekitar jalan (2 dandang). Kemudian dilaporkan ke kami,” terang Thohir.

Usai mendapatkan laporan, polisi pun bergerak dan mengamankan dua pelaku yang melarikan diri. Keduanya dibekuk di rumah masing-masing.

“Kami dari Polsek Muntilan melaksanakan cek TKP, olah TKP dan berhasil menemukan dua pelaku yang melarikan diri, Selasa (1/10) pagi di rumahnya masing-masing. Kita bawa ke Polsek Muntilan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang bisa kita amankan adalah 12 panci dandang yang berukuran berbagai macam,” imbuhnya.

Thohir merincikan, barang bukti 12 dandang, berukuran besar diameter 57 sentimeter dengan ketinggian 80 cm. Kemudian, ada yang ukuran sedang diameter 62 dengan tinggi 60 sentimeter serta ada yang ukuran kecil dengan diameter 38 dan tinggi 46 sentimeter.

“Jadi keseluruhan jumlah 12 panci dandang dengan nilai kerugian apabila ditaksir Rp 15 juta,” imbuhnya.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai