Berita

Himbau Pemilik Bengkel, Polres Banjarnegara Larang Penggunaan Knalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Himbau Pemilik Bengkel, Polres Banjarnegara Larang Penggunaan Knalpot Brong

Share this article
Ok 5 Cegah Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis Polres Banjarnegara Patroli Bengkel
Personel Polres Banjarnegara berpatroli untuk mencegah penggunaan knalpot brong, di bengkel sepeda motor di Banjarnegara, Sabtu (27/1/2024). (Foto : humas.polri.go.id)

BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara melakukan patroli untuk mencegah penggunaan knalpot brong, di bengkel sepeda motor di Banjarnegara, Sabtu (27/1/2024).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dia mengatakan, saat patroli petugas memberikan edukasi kepada pemilik bengkel, agar tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot brong serta tidak mengunakannya.

“Karena motor dengan menggunakan knalpot brong sangat mengganggu pengendara lain dan bising,” kata dia, di Mapolres Banjarnegara.

Pada saat patroli, lanjut dia, petugas juga mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan seperti knalpot brong, ban kecil, modif lampu yang menyilaukan karena membahayakan diri sendiri dan pengguna kendaraan lainnya.

“Mengimbau Kepada pelaku usaha onderdil untuk tidak menerima pemesanan atau memasok knalpot brong,” ucap dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari Satlantas, Satsamapta, Satbinmas, Satreskrim, Satintelkam, Humas dan Polsek jajaran Polres Banjarnegara.

“Sedikitnya 223 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialiasasi ke sekolah dan masyarakat, melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat,” kata dia.

Tim UKL ini, kata dia, bertugas untuk antisipasi penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan untuk melaksanakan operasi, razia, patroli atau hunting knalpot brong.

“Sasaran pengendara yang menggunakan knalpot brong, bengkel perajin, home industri dan toko penjual knalpot brong,” kata dia.

Ia berharap, khususnya pada saat kampanye terbuka, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.

“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” kata dia.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong